Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS di Aceh Rudapaksa Anak Kandung, Organ Intim Korban Ada Luka Lecet dan Pelaku Masih Bantah

Terhadap tersangka SU dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum PNS di Aceh Rudapaksa Anak Kandung, Organ Intim Korban Ada Luka Lecet dan Pelaku Masih Bantah
For Serambinews.com
Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani (kiri) didampingi penyidik menghadirkan SU (46) tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya di ruang konferensi pers Satuan Reskrim, Banda Aceh, Rabu (17/2/2021). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - SU (46), oknum PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh yang ditangkap, karena diduga lakukan rudapaksa anak kandungnya, sebut saja Kembang (4 tahun) bukan nama sebenarnya, tak mengakui perbuatannya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, Rabu (17/2/2021) mengatakan, tersangka SU tidak mengakui perbuatannya memperkosa anak kandungnya, Kembang.

Korban kepada penyidik serta psikiater bahwa pelaku pemerkosaan tersebut ayah kandungnya SU yang menjemputnya dari sekolah pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu.

“Keterangan polos balita tersebut sesuai dengan yang dilaporkan oleh ibu korban,” kata AKP Ryan.

Lalu, dari pemeriksaan yang dilakukan seorang bidan yang kebetulan kakak dari ibu korban, pada Senin, 18 Januari 2021 lalu atau empat hari setelah perbuatan asusila itu dilakukan tersangka SU, yakni pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu,  di bagian kemaluan bocah perempuan malang itu ditemukan lecet serta ada cairan putih.

Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur Dirudapaksa 5 Remaja di Lapangan, Korban Datang karena Hendak Diberi Uang

Pemeriksaan itu dilakukan oleh bidan (kakak ibu korban) setelah, Kembang mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya.

BERITA REKOMENDASI

Mendengar penuturan polos dari anaknya tersebut, sehingga ibu kandung korban itu langsung membawa kepada kakaknya yang kebetulan seorang bidan.

“Begitu awalnya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya yang masih anak di bawah umur itu terungkap,” tambah Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK.

Terhadap tersangka SU dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Seperti diberitakan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus SU (46) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.

Tersangka SU yang berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar itu, ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, pada Selasa (16/2/2021) sore.

Baca juga: Gelap Mata Cinta Ditolak, Pemuda Ini Jerat Seorang Gadis di Karawang Lalu Memperkosanya

Tersangka SU oknum PNS tersebut dilaporkan memperkosa anak kandungnya, sebut saja Kembang (4 tahun) bukan nama sebenarnya, pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Kejahatan asusila yang dilakukan tersangka SU terhadap putri kandungnya itu terjadi di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Laporan terhadap kasus asusila yang menimpa Kembang, langsung dilaporkan oleh ibunya, istri tersangka SU yang selama ini sudah pisah rumah dengan pelaku.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kepada Penyidik Polri Oknum PNS Pemko yang Ditangkap di Aceh Besar tak Akui Memperkosa Anaknya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas