Terungkap Motif Pembunuhan Terapis Wanita di Mojokerto, Pelaku Tak Mampu Bayar setelah Berhubungan
Terungkap motif pembunuhan terapis wanita di Mojokerto. Pelaku ternyata tak mampu membayar korban setelah berhubungan.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Terungkap motif pembunuhan terapis wanita di Mojokerto.
Pelaku ternyata tak mampu membayar korban setelah berhubungan.
Pelaku lalu membacok korban hingga tewas.
Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan seorang wanita pekerja terapis pijat tradisional di rumah pijat Berkah, Dusun/ Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka pembunuhan sadis tersebut bernama M.Irwanto (25) warga Dusun Wuluh, Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak betis kaki lantaran dia berupaya melawan dan kabur saat hendak ditangkap.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan pihaknya menyebar sebanyak 2000 sketsa wajah pelaku pembunuhan.
Pihaknya memperoleh informasi keberadaan tersangka IR yang buron selama dua pekan dan akhirnya berhasil menangkapnya di tempat persembuyian wilayah Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada Kamis (18/02/2021) kemarin.
Baca juga: ABG yang Dibunuh Bersama Ibunya Dirudapaksa Pelaku dalam Kondisi Sudah Berdarah-darah
Baca juga: Utang Piutang Berujung Pembunuhan, ABG di Aceh Tewas Bersama Ibunya, Korban Sempat Dinodai Pelaku
Baca juga: Bunuh Eksekutif Kobe Yamaguchi-gumi, Mantan Gangster Yakuza Jepang Dipenjara Seumur Hidup
"Kami mengamankan tersangka di wilayah Magetan usai bersusah payah menyebar 2000 sketsa wajah pelaku pembunuhan tersebut," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (19/2/2021).
Adapun motif pembunuhan ini karena didasari keinginan tersangka berhubungan seksual dengan korban.
Tersangka mengaku hasrat seks yang terpendam selama dua bulan tidak tersalurkan karena pisah ranjang dengan istrinya yang tengah mengandung anak pertamanya.
Tersangka adalah pelanggan rumah pijat tersebut usai melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban dan tidak mampu membayar jasa layanan pijat plus-plus bertarif Rp.300 ribu.
Diketahui, dia pernah mendatangi korban di lokasi kejadian rumah pijat Berkah pada 2019 lalu.
Kemudian, tersangka kembali datang ke sana yang sengaja tidak membawa uang.