Ngaku Lahirkan Bayi Tanpa Hamil, Siti Jainan Tercatat Masih Istri Sofiuloh, Polisi Lakukan Tes DNA
Tes DNA dilakukan kepada bayi Siti Jainah yang disebut lahir tanpa proses kehamilan.
Editor: Miftah
Ia berpisah selama empat buan.
Namun pernyataan Siti Jainah itu berbeda dari fakta KUA Cidaun.
Dalam catatan KUA, Siti Jainah dan Muhammad Sofiuloh masih bertatus suami istri.
Kepala KUA Cidaun Dasep, mengatakan warga atas nama Siti Zainah dan suaminya masih tercatat di berkas KUA Kecamatan Cidaun sebagai suami istri.
"Siti Zainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat suami istri pernikahannya tercatat pada hari Selasa 2 Mei 2017, jadi kami tegaskan secara hukum negara belum ada penceraian," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).
Dasep mengatajan, karena pernikahannya secara resmi terdaftar di kantor urusan agama Cidaun maka seharusnya perceraiannya juga harus secara resmi di pengadilan dan nantinya ada tembusan ke Kantor Urusan Agama Cidaun.
"Kalau hanya perceraian di bawah tangan, ya, tetap di catatan buku KUA masih suami istri, memang bisa secara hukum agama itu sudah cerai," katanya.
Pihaknya mengatakan, meski kemungkinan sudah berpisah secara di bawah tangan, tapi proses perceraian secara hukum seharusnya ditempuh oleh keduanya.
Dugaan Sosok Ayah
Sosok ayah bayi yang dilahirkan Siti Jainah (25) menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.
Sebab Siti Jainah melahirkan seorang bayi perempuan tanpa merasa hamil.
Namun, ada dugaan besar sosok ayah bayi yang dilahirkan Siti Jainah adalah mantan suaminya.
Mantan suami Siti Jainah merupakan warga Agrabinta.
Wanita asal Kampung Gabungan RT 02/02, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur itu bercerai dengan suaminya empat bulan yang lalu.