Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasang Perangkap Berlistrik Hingga Akibatkan Matinya Gajah, Petani Cabai di Aceh Divonis 6 Bulan

Bustami dituntut JPU 8 bulan penjara karena bersalah yang memasang  perangkap yang dialiri listrik di pagar kebun cabai di kawasan Gle Cut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasang Perangkap Berlistrik Hingga Akibatkan Matinya Gajah, Petani Cabai di Aceh Divonis 6 Bulan
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Seekor gajah jantan mati terjerat perangkap babi Gle Cut Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Pidie. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Bustami (33), seorang petani cabai warga Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Pidie Aceh divonis  6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta, dengan subsider dua bulan penjara.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie, yakni 8 bulan penjara.

Majelis Hakim PN Sigli menilai Bustami bersalah karena telah melanggar pasal 40 ayat (4) Juncto pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MH, melalui Kasi Pidum Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambi, Sabtu (20/2/2021) mengatakan, Bustami sebagai petani cabai asal Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 3 juta.

Jika denda itu dibayar, maka dia tidak perlu jalani hukuman 2 bulan.

Putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut 8 bulan penjara.

Baca juga: Alesya Kafelnikova Sayangkan Masyarakat yang Anggap Posenya dengan Gajah di Bali Vulgar, Tulis Maaf

"Kami menerima putusan majelis jakim yang memvonis 6 bulan penjara terhadap terdakwa Bustami," sebutnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia menyebutkan, Bustami dituntut JPU 8 bulan penjara karena bersalah yang memasang  perangkap yang dialiri listrik di pagar kebun cabai di kawasan Gle Cut, Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila.

Akibatnya satu ekor gajah jantan dewasa mati terkena jeratan kawat yang dialiri arus listrik tersebut.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 40 ayat (4) Juncto pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 55 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, data polisi selain Bustami yang diproses hukum juga dua rekan terdakwa yang kini dimasukkan polisi dalam daftar pencaharian orang (DPO) berinisial M dan D.

Baca juga: KRONOLOGI Teror Kepala Lapas di Aceh, Ditemukan Granat Aktif di Rumah Korban, Polisi Buru Pelaku

Kedua pria diduga ikut terlibat sehingga satwa dilindungi mati dengan kaki terlilit kawat dengan arus listrik.


Saat itu, polisi mengamankan barang - bukti satu batang kayu 150 centimeter yang bagian atas adanya rangkaian kabel listrik.

Lalu, sebilah bambu sepanjang 84 centimeter, stop kontak warna putih, kawat SR yang telah terpasang lampu warnah merah dan dua gading gajah masing-masing panjangnya 89 dan 94 centimeter.  

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Petani Cabai Divonis 6 Bulan Penjara, Kasus Gajah Mati Karena Perangkap Listrik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas