Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Cinta Pria dan Janda, Jalin Asmara di Penjara, Nikah Usai Bebas, Kini Kembali Ditangkap

Pasangan suami istri Rosyidi (43) dan Sumiyah (42) kembali mendekam di penjara untuk kedua kalinya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Perjalanan Cinta Pria dan Janda, Jalin Asmara di Penjara, Nikah Usai Bebas, Kini Kembali Ditangkap
surya.co.id/m sudarsono
Pasutri terlibat pencurian sepeda motor dan handphone ditangkap Satreskrim Polres Tuban, Senin (22/2/2021) - Perjalanan Cinta Pria dan Janda, Jalin Asmara di Penjara, Nikah Usai Bebas, Kini Kembali Ditangkap 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri Rosyidi (43) dan Sumiyah (42) kembali mendekam di penjara untuk kedua kalinya.

Rosyidi diketahui merupakan Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Rembang, Jawa Tengah.

Sedangkan istrinya warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban, Jawa Timur.

Keduanya menjalin cinta di balik jeruji besi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban, saat menjadi tahanan kasus pencurian di 2014.

Baca juga: Modus Pencurian Motor dengan Pura-pura Numpang WC, Pemuda 19 Tahun di Kediri Diringkus Polisi

Setelah menghirup udara bebas pada 2017, perjaka dan janda itu melangsungkan pernikahan secara siri.

Namun, bukannya kembali ke jalan yang benar, pasangan suami istri (pasutri) ini malah kompak menjalankan aksi pencurian sepeda motor dan handphone.

"Mereka menikah setelah keluar lapas, yang pria masuk duluan kasus curanmor, baru yang perempuan masuk atas kasus pencurian rumah kosong," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (22/2/2021).

BERITA REKOMENDASI

Perwira menengah itu menjelaskan, aksi kejahatan kedua residivis ini dilakukan setelah keluar lapas sekitar 2017.

Dengan dalih tidak ada kerjaan tetap, pasangan ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah hukum Polres Tuban.

Bahkan setelah dikembangkan juga melakukan aksinya di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

"Selain curanmor, juga mencuri handphone. Barang buktinya ada, untuk motor dijual Rp 1-2 juta di Rembang," terangnya.

Baca juga: Fakta Kasus Pencurian Ternak Diangkut Xenia, Awalnya Dikira Narkoba, Ternyata Bawa 3 Ekor Sapi

Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, untuk wilayah Kabupaten Tuban dari pengembangan sementara ada 7 TKP, yaitu Bancar, Widang, Semanding, Merakurak, Tasikmadu, Palang dan Plumpang.


Tersangka ditangkap di Kabupaten Gresik setelah dilakukan pengembangan atas kasus pencurian handphone.

Setelah digali dari keterangan pelaku, keduanya juga mencuri sejumlah sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas