Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati Rumah Tangga Rusak, Pria Ini Sebar Foto Syur Selingkuhan, Korban Tak Mau Berhubungan Lagi

Seorang pria berusia 28 tahun nekat menyebar foto dan video syur selingkuhannya. Pelaku tak terima hubungannya berantakan.

Editor: Miftah
zoom-in Sakit Hati Rumah Tangga Rusak, Pria Ini Sebar Foto Syur Selingkuhan, Korban Tak Mau Berhubungan Lagi
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan- Seorang pria berusia 28 tahun nekat menyebar foto dan video syur selingkuhannya. Pelaku tak terima hubungannya berantakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 28 tahun nekat menyebar foto dan video syur selingkuhannya.

Pelaku tak terima hubungannya berantakan.

Ia kepergok selingkuh oleh sang istri, sementara si selingkuhan tak mau lagi saat diajak menjalin asmara.

Pelaku berinisial GS merupakan warga Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Ia nekat menyebar foto dan videol VW ke media sosial Facebook.

Ia tak terima setelah hubungan terlarangnya dengan VW itu bertepuk sebelah tangan.

Korban VW tak mau saat GS mencoba untuk kembali menjalin cinta terlarang itu.

Berita Rekomendasi

GS mengaku sudah terlanjur sakit hati apalagi hubungan terlarang itu terbongkar oleh istrinya, hingga rumah tangga mereka hancur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, GS mengaku mulanya menyebarkan foto selingkuhannya itu menggunakan akun media sosial VW.

Baca juga: Seorang Suami Selingkuh dengan Oknum Dokter PNS, Istri Tahu dari Bukti Rekaman Video dan Foto

Baca juga: Ketahuan Istri Saat Berselingkuh, Seorang Pria di Jember Nekat Terjun ke Kali Berarus Deras

Baca juga: POPULER Regional: Kakek Punya 5 Karung Uang | Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB Terancam Hukuman Mati

Foto selingkuhannya tanpa busana pun tersebar di akun Facebook.

Tak sampai di situ, tersangka GS juga menyebar video tak senonohnya ke dua teman dekat selingkuhannya.

"Tersangka mengaku sakit hati dengan korban VW. Karena hubungan ini, rumah tangganya berantakan.

Ditambah lagi, saat mencoba menjalin kembali, korban tidak mau," ungkapnya, Rabu (24/2/2021).

Tersangka GS ditangkap di KM 18 Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri Selasa (23/2) sekira pukul 1 dini hari.

Ia ditangkap setelah Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapat laporan yang masuk serta mengetahui keberadaannya.

Atas perbuatan tersebut, GS dijerat Pasal 45 ayat (1) Juntoo Pasal 27 ayat (1) UU No .19 Tahun 2016, tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Tribun Batam/Endra Kaputra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Sakit Hati Berujung Bui, Pemuda di Tanjungpinang Nekat Sebar Foto & Video Syur Selingkuhan

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas