Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir di Aceh Tega Nodai Anak Tiri, Kini Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali atau Denda 1 Kg Emas Murni

Seorang sopir di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh berinisial RWN harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Sopir di Aceh Tega Nodai Anak Tiri, Kini Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali atau Denda 1 Kg Emas Murni
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi rudapaksa - Sopir di Aceh Tega Nodai Anak Tiri, Kini Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali atau Denda 1 Kg Emas Murni 

Kata AKP Ferdian, Polsek Keumala menghubungi RWN, agar datang ke mapolsek untuk menyelesaikan masalah dengan ibu Bunga.

Saat di Mapolsek, polisi langsung mengamankan RWN.

Saat ini, kasus itu dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Pidie, yang ditangani Unit II PPA Satreskrim.

Dikatakan, ancaman hukuman uqubat hudud tertuang dalam pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan uqubat ta'zir cambuk paling banyak 100 kali.

Atau membayar denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan penjara paling lama 100 bulan.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sopir Setubuhi Anak Tiri Saat Tidur Bersama Ibunya, Aksi Bejat Itu Dilaporkan ke Polisi

(Serambinews.com/Muhammad Nazar)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas