Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Gadis-gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Lia Kasih Upah Rp 150 Ribu

Lia dibekuk jajaran Polres Pemalang, di salah satu wisma yang ada di Desa Banyumudal Kecamatan Moga,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jual Gadis-gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Lia Kasih Upah Rp 150 Ribu
istimewa
Pemeriksaan yang dilakukan ke tersangka ekspliotasi anak di bawah umur, oleh Polres Pemalang, di Mapolres Pemalang, Jumat (5/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PEMALANG - Lia (29) wanita asal Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.

Wanita kelahiran 1992 itu terbukti melakukan eksploitasi anak di bawah umur.

Lia dibekuk jajaran Polres Pemalang, di salah satu wisma yang ada di Desa Banyumudal Kecamatan Moga, Kamis (4/3) malam.

Lia ditangkap karena menjajakan anak-anak untuk memuaskan pria hidung belang.

Bahkan menurut laporan Kepolisian, bocah perempuan yang dipekerjakan Lia diberi upah Rp 150 ribu.

Baca juga: Kisah Lia Pencari Gadis-gadis Remaja di Pemalang Untuk Dieksploitasi Dijadikan PSK

Namun Lia mematok tarif sebesar Rp 500 ribu ke pria hidung belang yang berkencan dengan anak yang dipekerjakannya.

Penangkapan Lia pun diakui oleh Tamar, Kepala Desa Banyumudal, Kecamatan Moga.

BERITA REKOMENDASI

Meski demikian ia tak tahu menahu kronologi penangkapan wanita tersebut.

"Benar ada warga Desa Banyumudal yang ditangkap pihak berwajib semalam, tapi kami tidak tahu kronologi penangkapanmya," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (4/3/2021).

Terpisah, Kapolsek Moga, Iptu Wahyudi Wibowo, menuturkan, selain tersangka, satu bocah perempuan di bawah umur dan wanita dewasa diamankan.

Baca juga: Empat PSK Terjaring Razia saat Mangkal di Jalanan, Semuanya Berasal dari Luar Kota Solo

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah, karena setiap malam di salah satu wisma banyak muda-mudi yang nongkrong di wisma tersebut," ucapnya.

Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan, dan mendapati ada transaksi untuk melayani pria hidung belang.

"Untuk itu pelaku diamankan, ia melanggar Pasal 88 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.

Baca juga: Wanita Hamil 7 Bulan Nekat Jadi PSK, Ngaku Tergoda Rayuan Teman: Tak Perlu Capek Uangnya Lumayan

Terkiat kronologi lengkap kasus tersebut, Iptu Wahyudi tidak menjelaskan secara detail.

Hingga berita ini dikeluarkan, Tribunjateng.com masih mencoba mengkonfirmasi ke Polres Pemalang kejelasan kasus tersebut. (budi susanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Lia Mamah Muda Pemalang Jual Anak di Bawah Umur Puaskan Hasrat Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas