Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Diamankan Saat Antar 5 Kilogram Sabu ke Palembang
Pertualangan Saiful Bahri terhenti ketika dia ditangkap BNN Sumatera Selatan (Sumsel) dengan barang bukti 5 kg sabu
Editor: Eko Sutriyanto
Tersangka Lekat yang tertangkap, mengaku dirinya hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu seberat 5 kg di lokasi yang sudah disepakati.
Dari pengakuan Lekat, ia diperintahkan Suhaimi untuk mengambil sabu dari Aceh yang dibawa Saiful Bahri menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nomor Polisi BM 1735 AV.
Dari pengembangan, tim Brantas BNN Sumsel melakukan pengembangan terhadap pemili barang.
Tim bergerak menuju Pendopi Talang Ubi PALI, untuk melakukan penangkapan terhadap Suhaimi.
Akhirnya, Suhaimi, ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Al-Mustofa, Pendopo Talang Ubi PALI.
"Barang bukti yang diamankan ini, dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik. Tersangka Saiful Bahri ini, merupakan mantan anggota dewan di Aceh dan sengaja menyembunyikan badan bukti di dalam dashboard mobil agar tidak mencolok," jelasnya.
Kemudian, mobil Daihatsu Agya warna merah nopol BM 1735 AV, mobil Toyota Fortuner Warna Hitam Nopol BG 180 PA, Sepeda Motor Honda Best Warna Putih, dan enam unit ponsel dari ketiga tersangka.
"Ketiga tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia No 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pamit ke Keluarga Merantau ke Riau, Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Antar 5 Kg Sabu ke Palembang