Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 10 Juta Jadi Rp 2,2 Miliar, Pria Bernama Gus Bahar Diciduk Polisi

Pihak kepolisian dari jajaran Kepolisian Resor Sleman berhasil membongka praktik penipuan bermodus pengandaan uang.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 10 Juta Jadi Rp 2,2 Miliar, Pria Bernama Gus Bahar Diciduk Polisi
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kanit 2 Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku dan barang bukti penipuan di Mapolres Sleman, Selasa (9/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dari jajaran Kepolisian Resor Sleman berhasil membongka praktik penipuan bermodus pengandaan uang.

Dari kasus dia atas, polisi berhasil meringkus seroang pria berinsial MY (46).

Ia merupakan warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sedangkan dalam menjalankan aksinya, MY menggunakan nama samaran Gus Bahar untuk menipu para korbannya.

Kanit 2 Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, pelaku melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai orang pintar atau ustaz.

Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan, Pencetus Save Babi Dilaporkan ke Polisi

Namun, itu hanya samaran atau kedok.

Bahkan, saat beraksi, pelaku menggunakan kopiah, agar terlihat meyakinkan dan korban percaya.

Berita Rekomendasi

"Pelaku mengaku sebagai orang pintar. Namanya MY alias Gus Bahar. Mengaku bisa menggandakan uang," kata Yunanto, didampingi Kasubag Humas Polres Sleman, Iptu Edy Widaryanta di Mapolres Sleman, Selasa (9/3/2021).

Yunanto menceritakan, korban tertarik untuk menggandakan uang kepada pelaku bermula ada seorang teman yang ingin meminjam uang.

Uang tersebut diakuinya untuk digandakan kepada orang pintar agar semakin banyak.

Korban tidak meminjamkan uang tersebut tetapi justru tertarik menemui Gus Bahar yang disebut sebagai orang pintar.

Pelaku mengiming-imingi uang Rp 10 juta dapat digandakan menjadi Rp 2,2 miliar.

Korban tertarik dan melakukan pertemuan dengan pelaku pada 26 November 2020 di sebuah warung kopi di wilayah Kaliurang.

Saat itu, korban menyerahkan uang tunai Rp 10 juta ditambah transfer kepada pelaku secara bertahap sehingga totalnya mencapai Rp 14.925.000.

Baca juga: Polisi Ungkap Penipuan Via SMS, Dalam Sebulan Bisa Dapat Untung Sampai Rp 200 Juta

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas