Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 10 Juta Jadi Rp 2,2 Miliar, Pria Bernama Gus Bahar Diciduk Polisi
Pihak kepolisian dari jajaran Kepolisian Resor Sleman berhasil membongka praktik penipuan bermodus pengandaan uang.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kanit 2 Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta, menunjukkan pelaku dan barang bukti penipuan di Mapolres Sleman, Selasa (9/3/2021).
Uang dari hasil menipu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"(Uangnya) untuk kebutuhan harian. Buat seneng seneng," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Lakukan Penipuan dengan Modus Gandakan Uang di Sleman, Ustaz Gadungan Ditangkap Polisi
(Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)
Berita Rekomendasi