Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Jadi Kembang Desa dan Menikah di Usia 13 Tahun, Ini Perjuangan Rasminah Cegah Pernikahan Dini

Tak mau wanita lain bernasib sama dengannya, wanita 34 tahun ini terus berjuang mengubah peraturan usia pernikahan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pernah Jadi Kembang Desa dan Menikah di Usia 13 Tahun, Ini Perjuangan Rasminah Cegah Pernikahan Dini
Tribun Jabar
Rasminah merupakan korban pernikahan dini di Indramayu. Bersama dua temannya, mereka memperjuangkan usia pernikahan dini dalam undang-undang. 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Tak terbersit dalam benak Rasminah, warga asal Indramayu untuk menikah sebanyak empat kali.

Perempuan ini terpaksa melakukan hal tersebut setelah menjadi korban perkawinan dini.

Tak mau wanita lain bernasib sama dengannya, wanita 34 tahun ini terus berjuang mengubah peraturan usia pernikahan.

Bahkan atas perjuangannya itu, kini Rasminah dikenal sebagai salah satu pahlawan pencegahan Pernikahan Dini.

Bersama Endang Wasrinah dan Maryati, Rasminah berjuang mengubah usia kawin perempuan dengan dibantu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).

Penyandang disabilitas ini memang korban perkawinan dini di Indramayu.

Baca juga: Perceraian Meningkat Selama Pandemi, Psikolog hingga Komnas Perempuan Bereaksi, Apa Solusinya?

Kisah pahitnya saat dipaksa menikah dini membuat dia melakukan perlawanan.

BERITA REKOMENDASI

Bersama KPI dan teman-temannya, usaha mereka pun berhasil, setelah melakukan perdebatan alot di DPR, akhirnya revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan dikabulkan.

Pada tahun 2019, pasal soal usia kawin bagi perempuan akhirnya dirubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Namanya pun kini mulai dikenal banyak publik seusai mendapat penghargaan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas prestasinya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Kasus Tewasnya Tahanan Herman, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Kapolda Kaltim dan Jajarannya

Kepada TribunJabar.id, Rasminah menceritakan, tidak terhitung trauma berat yang harus ia tanggung selepas dipaksa menikah oleh orang tuanya di usia yang sangat belia, yakni 13 tahun.

Rasminah ingin, cukup hanya dirinya saja yang menjadi korban perkawinan anak dan tidak ada lagi korban setelah dirinya.


"Jangan sampai ada Rasminah-Rasminah lain, cukup saya saja yang jadi korban," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di kediamannya di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021).

Rasminah menceritakan sudah menikah sebanyak 4 kali di usianya yang sekarang menginjak 34 tahun.

Baca juga: Ini 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Mandek, Komnas HAM Jelaskan Penyebabnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas