Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Anak di Asrama Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan, Polres Mimika Sita Kabel dan Kayu

25 anak di asrama sebuah sekolah di Timika jadi korban pelecehan seksual dan kekerasan, pelaku inisial DFL diamankan polisi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 25 Anak di Asrama Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Kekerasan, Polres Mimika Sita Kabel dan Kayu
Humas Polda Papua
Mapolres Mimika melaksanakan press conference pengungkapan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap 25 siswa di Sekolah Asrama di Mimika, Sabtu (13/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual dan kekerasan pada 25 anak di Timika

Dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Sabtu (13/3/2021) Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terdapat 10 korban yang mengalami pelecehan seksual oleh pelaku.

Sementara 15 lainnya mendapat perlakuan kekerasan.

"Kebanyakan dari korban adalah anak laki-laki sedangkan untuk korban yang perempuan hanya satu, " tutur Hermanto dalam keterangannya.

Baca juga: Hampir 80% Perempuan di Dunia Pernah Alami Pelecehan via Ponsel

Pelaku diketahui merupakan pembina honor sejak tahun 2020 di sekolah asrama tersebut.

Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah Kepala Sekolah mendapati ada siswa yang menangis di kamar asrama.

Dari situlah siswa mengungkapkan apa yang selama ini telah dilakukan pelaku.

BERITA TERKAIT

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebatang kayu dan sehelai kabel yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul para korban, " tegas Hermanto.

Baca juga: Anak 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Gurunya, Dilakukan Berkali-kali, Kini Korban Ingin Bunuh Diri

Berdasarkan dari keterangan pelaku, timbul niat mesum lantaran sering memandikan siswa-siswi di asrama yang rata-rata masih berusia 6-13 tahun tanpa pakaian, dari situlah pelaku mulai mengajak korban dan melakukan pelecehan.

"Atas perbuatannya, pelaku yang berinisial DFL (30) kami jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun, " tuturnya. 

Saat ini para korban didampingi oleh pihak P2TP2A dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika, untuk pendampingan khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas