Pengikut Aliran Hakekok yang Lakukan Ritual Mandi Bersama Dibina di Pondok Pesantren Abuya Muhtadi
Bakorpakem Pandeglang, menyerahkan 16 orang pengikut aliran Hakekok Balakasuta ke Pondok Pesantren Asuhan Abuya Muhtadi, di Cidahu.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Pandeglang menyerahkan 16 orang pengikut aliran Hakekok Balakasuta ke Pondok Pesantren Asuhan Abuya Muhtadi, Cidahu.
Hal tersebut dilakukan atas tindak lanjut dari hasil rapat Bakorpakem yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Jumat (12/3/2021).
Ketua Bakorpakem Pandeglang, Suwarno, berpendapat bahwa 16 orang tersebut adalah warga yang perlu dibina dan dibimbing.
"Menindaklanjuti hasil rapat Bakorpakem yang diadakan pada Jumat sore, yaitu kita berpendapat bahwa 16 orang anggota aliran Balakasuta ini merupakan warga masyarakat kita yang perlu kita bina, perlu kita bimbing," kata Suwarno, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Ritual Bugil Aliran Hakekok, Pimpinannya Mengaku Salah dan Siap Dibina MUI Pandeglang
Suwarno menuturkan, 16 pengikut aliran Hakekok tersebut mungkin memiliki pemahaman agama yang kurang.
"Karena walau bagaimanapun juga mereka adalah warga kita, yang mungkin dalam kehidupannya pemahaman agamanya kurang."
"Sehingga mudah di provokasi, mudah dimasuki paham-paham yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam," ungkapnya.
Baca juga: Lakukan Ritual Mandi Bersama untuk Hapus Dosa, Pimpinan Aliran Hakekok Akui Salah dan Ingin Tobat
Polisi Menyita Barang Bukti Jimat yang Digunakan saat Ritual
Setelah menangkap 16 orang pengikut aliran Balakasuta di Pandeglang, Banten, polisi menyita sejumlah barang yang diyakini sebagai jimat saat menjalankan ritual.
Barang-barang ini disita polisi dari lokasi penangkapan mereka di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis.
Selanjutnya, beragam jimat menjadi bukti aliran balakasuta yang menyimpang, sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP di kediaman seorang pengikut aliran Hakekok Balakasuta.
Baca juga: Kemenag Terjunkan Penyuluh Agama untuk Edukasi Penganut Hakekok di Pandeglang
Dari olah TKP tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga adalah jimat untuk melakukan ritual.
Selain itu, ada juga kitab, pusaka-pusaka, serta alat kontrasepsi yang kemudian diamankan oleh Polisi.
"Olah TKP yang diadakan di kediaman yang bersangkutan kami ada mengumpulkan beberapa barang bukti salah satunya adalah kitab, kemudian ada pusaka-pusaka, jimat-jimat, serta alat kontrasepsi dan saat ini masih kita amankan. Betul itu memang ada di salah satu kediaman orang tersebut," kata Hamam, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Sosok Pemimpin Kelompok Hakekok yang Lakukan Ritual Mandi Bareng, Jarang Menyapa Warga
Hamam menambahkan, barang bukti tersebut dimiliki oleh sang ketua aliran Hakekok Balakasuta sebagai pegangan.
"Ini dimiliki oleh salah satu pengikut, saudara ketuanya sebagai pegangan yang bersangkutan."
"Digunakan untuk, ya yang namanya sebagai ketua mungkin dia mempunyai kemampuan lebih sehingga dia bisa mempengaruhi pengikut-pengikutnya," imbuhnya.
Baca juga: Pimpinan Aliran Hakekok Ngaku Dijanjikan Kaya tapi Tak Terwujud, Mandi Bersama untuk Sucikan Diri
Pimpinan Aliran Hakekok Balakasuta Akui Salah dan Ingin Tobat
Dilansir Tribun Banten, Ketua MUI Padeglang telah menemui pimpinan dan pengikut aliran Hakekok.
Dalam pertemuan itu, pimpinan Hakekok mengaku salah dan ingin bertobat.
Ia juga meminta maaf kepada semua masyarakat.
Diketahui, para pejabat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pandeglang melakukan pertemuan di Kejaksaan Negeri Pandeglang Jumat (12/3/2021).
Pertemuan dilakukan setelah terungkapnya aliran Hakekok yang mengajarkan ritual mandi bersama untuk menghapus dosa di wilayahnya.
Baca juga: Pimpinan Aliran Hakekok Ngaku Dijanjikan Kaya tapi Tak Terwujud, Mandi Bersama untuk Sucikan Diri
Ketua MUI Pandeglang, Hamdi Ma'ani, yang hadir di dalam pertemuan dengan pihak forkopimda mengatakan, ajaran maupun ritual yang dilakukan kelompok aliran Hakekok itu tidak dapat dibenarkan secara syariat Islam.
Ia mengungkapkan, sebenarnya MUI Pandeglang sudah pernah melakukan pembinaan kepada kelompok Hakekok yang berada di Desa Karangbolong.
Namun, ternyata sekelompok warga tersebut masih menjalankan alirannya.
Hamdi mengaku sudah bertemu dengan pimpinan dan pengikut aliran Hakekok yang saat ini ditangani Polres Pandeglang.
Baca juga: Menelusuri Kelompok Hakekok Lakukan Ritual Mandi Bareng Tanpa Busana, Lokasinya di Area Kebun Sawit
Dalam pertemuan itu, pimpinan Hakekok, Arya (52), mengakui kesalahannya.
Arya menceritakan kepada Hamdi, ritual mandi bersama oleh dirinya dan belasan pengikut Hakekok di sebuah tempat penampungan air area kebun sawit milik PT Gal, Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, beberapa hari kemarin, dalam rangka mengamalkan ajaran Balatasuta.
Ritual itu untuk menghapus dosa sekaligus memperkaya diri bagi yang menjalankannya.
"Akhirnya setelah melakukan Rajaban kemarin, mereka memutuskan untuk menyucikan diri, bebersih dan bubar," kata Hamdi di Kejari Pandeglang, Jumat (12/3/2021).
Dalam pertemuan itu, pimpinan aliran Hakekok mengakui menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat dan menyatakan bersedia dilakukan pembinaan kembali oleh MUI Pandeglang.
Baca juga: Pengakuan Warga Tentang Ritual Mandi Bareng Tanpa Busana Aliran Hakekok, Dilakukan Turun Temurun
"Dia merasa bersalah, siap dibenarkan, siap dibimbing dan dibina. Ingin tobat," ungkap Hamdi.
Hamdi Ma'ani mengaku terkejut dengan pengakuan pimpinan aliran Hakekok itu.
Hamdi menyatakan, MUI Pandeglang menyambut baik dengan keinginan tobat dari pimpinan aliran Hakekok tersebut.
Namun, ia belum bisa memutuskam ada tidaknya fatwa atas adanya aliran Hakekok yang diketahui sudah ada sejak lama serta kerap muncul dan tenggelam.
Baca juga: Deretan Fakta Aliran Hakekok di Pandeglang, Ritual Tebus Dosa dengan Mandi Bersama di Sungai
Ritual Mandi Bersama
Diberitakan sebelumnya, petugas Polres Pandeglang mengamankan 16 orang dari sebuah perkampungan di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (11/3/2021).
Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga mengikuti aliran sesat bernama Hakekok.
Pimpinan kelompok Hakekok bernama Arya (52) dan 15 pengikutnya dijemput polisi di rumah masing-masing.
Sebelumnya, ada laporan warga yang merasa resah dengan adanya ritual mandi bersama antara laki-laki dan perempuan hingga anak-anak tanpa busana dari kelompok tersebut.
Baca juga: Ritual Bugil Aliran Hakekok di Pandeglang, Kesaksian Warga: Usai Mandi Bareng Lanjut ke Hutan
Ritual mandi bareng tersebut dilakukan kelompok aliran Hakekok di sebuah tempat penampungan air area kebun sawit milik PT Gal.
Menurut polisi, A melaksanakan ritual mandi bareng bagian dari ajaran Balakasuta dengan mengadopsi dari ajaran Hakekok yang dibawa oleh ayah dari Arya, almarhum E alias S.
Video ritual mandi bareng kelompok aliran Hakekok itu pun beredar di masyarakat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Banten/Marteen Ronaldo)