Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Dapat Harta Gono-gini, Ainun Hancurkan Rumah Mantan Suami

Seorang mantan istri merobohkan rumah seorang pria dengan istri barunya di Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Dapat Harta Gono-gini, Ainun Hancurkan Rumah Mantan Suami
Mohammad Romadoni/Surya
Kondisi rumah Kasnan usai dirobohkan oleh mantan istrinya terkait harta gono-gini di Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Hal itu terjadi gara-gara eks istrinya tak diberi kompensasi Rp 30 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Seorang mantan istri merobohkan rumah seorang pria dengan istri barunya di Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Aksi nekat wanita ini dilatarbelakangi perceraian sejak 20 tahun lalu yang tidak membagi harta gono-gini untuk sang mantan istri.

Ainun Jariyah (44 tahun) membongkar rumah mantan suami yang telah ditempati bersamaistribarunya.

Kekesalan eks istri bernama Ainun Jariyah (44) sudah dipendamnya hingga 20 tahun.

Baca juga: Fakta Baru Ayah di Koja Cabuli Anak Kandung, Ancam Cerai Ibu Korban Jika Tak Dilayani

Lantaran kekesalannya sudah tak bisa ditahan, Ainun pun menyewa 10 orang untuk merobohkan rumah suaminya.

Untuk menyewa 10 orang tersebut, Ainun mengeluarkan biaya Rp 5 juta.

Akhirnya, rumah tersebut roboh rata dengan tanah.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Desa Trowulan angkat bicara terkait pembongkaran rumah milik Kasnan (50) warga Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Bantah Isu Settingan, Ini Alasan Henny Mona dan Shandy Tumiwa Menikah Siri : Akta Cerai Belum Keluar

Pembongkaran rumah tersebut merupakan buntut dari perceraian pihak pertama yaitu Kasnan dengan mantan istri bernama Ainun Jariyah (44) selaku pihak kedua yang sudah resmi berpisah selama kurang lebih 20 tahun.

Kedua pihak sepakat membongkar rumah itu karena Kasnan tidak sanggup memenuhi permintaan mantan istri pertamanya yang meminta kompensasi dari harta gono-gini senilai harga rumah dibagi dua yakni sebanyak Rp 30 juta.

Kepala Desa Trowulan, Zainul Anwar mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi atas permintaan Ainun selaku pihak kedua yang mendatangi kantor Balai Desa dan menceritakan terkait perceraian dengan mantan suaminya bernama Kasnan.

Baca juga: Belum Sah Cerai, Rohimah Pasrah Soal Besaran Nominal Nafkah Kiwil Kepada Anak-Anaknya

Dia bermaksud mengajukan pembagian hak terkait kasus harta gono-gini dari mantan suaminya tersebut.

"Jadi pihak mbak Ainun mengajukan untuk pembagian hak dan meminta pihak desa untuk memanggil yang bersangkutan yang sudah kita panggil dua kali namun tidak hadir," ungkapnya di Kantor Balai Desa Trowulan, Senin (15/3/2021).

Zainul menyebut Kasnan selaku pihak pertama hadir dalam panggilan ketiga dalam mediasi terkait permintaan pihak kedua untuk pembagian harta gono-gini.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas