Tak Dapat Harta Gono-gini, Ainun Hancurkan Rumah Mantan Suami
Seorang mantan istri merobohkan rumah seorang pria dengan istri barunya di Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Seorang mantan istri merobohkan rumah seorang pria dengan istri barunya di Desa Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Aksi nekat wanita ini dilatarbelakangi perceraian sejak 20 tahun lalu yang tidak membagi harta gono-gini untuk sang mantan istri.
Ainun Jariyah (44 tahun) membongkar rumah mantan suami yang telah ditempati bersamaistribarunya.
Kekesalan eks istri bernama Ainun Jariyah (44) sudah dipendamnya hingga 20 tahun.
Baca juga: Fakta Baru Ayah di Koja Cabuli Anak Kandung, Ancam Cerai Ibu Korban Jika Tak Dilayani
Lantaran kekesalannya sudah tak bisa ditahan, Ainun pun menyewa 10 orang untuk merobohkan rumah suaminya.
Untuk menyewa 10 orang tersebut, Ainun mengeluarkan biaya Rp 5 juta.
Akhirnya, rumah tersebut roboh rata dengan tanah.
Pemerintah Desa Trowulan angkat bicara terkait pembongkaran rumah milik Kasnan (50) warga Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Bantah Isu Settingan, Ini Alasan Henny Mona dan Shandy Tumiwa Menikah Siri : Akta Cerai Belum Keluar
Pembongkaran rumah tersebut merupakan buntut dari perceraian pihak pertama yaitu Kasnan dengan mantan istri bernama Ainun Jariyah (44) selaku pihak kedua yang sudah resmi berpisah selama kurang lebih 20 tahun.
Kedua pihak sepakat membongkar rumah itu karena Kasnan tidak sanggup memenuhi permintaan mantan istri pertamanya yang meminta kompensasi dari harta gono-gini senilai harga rumah dibagi dua yakni sebanyak Rp 30 juta.
Kepala Desa Trowulan, Zainul Anwar mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi atas permintaan Ainun selaku pihak kedua yang mendatangi kantor Balai Desa dan menceritakan terkait perceraian dengan mantan suaminya bernama Kasnan.
Baca juga: Belum Sah Cerai, Rohimah Pasrah Soal Besaran Nominal Nafkah Kiwil Kepada Anak-Anaknya
Dia bermaksud mengajukan pembagian hak terkait kasus harta gono-gini dari mantan suaminya tersebut.
"Jadi pihak mbak Ainun mengajukan untuk pembagian hak dan meminta pihak desa untuk memanggil yang bersangkutan yang sudah kita panggil dua kali namun tidak hadir," ungkapnya di Kantor Balai Desa Trowulan, Senin (15/3/2021).
Zainul menyebut Kasnan selaku pihak pertama hadir dalam panggilan ketiga dalam mediasi terkait permintaan pihak kedua untuk pembagian harta gono-gini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.