Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Bayar Utang Akibat Kalah Judi, Pria di Sleman Ini Curi Mobil di Rumah Majikan

pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mau Bayar Utang Akibat Kalah Judi, Pria di Sleman Ini Curi Mobil di Rumah Majikan
IST
Ilustrasi 

Keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Prambanan.

Namun mobil hasil curian saat itu sudah digadaikan.

"Mobil digadaikan Rp 15 Juta, di daerah Wonosari," paparnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Di hadapan petugas dan awak media, AB menyesali aksi pencurian yang dilakukan.

Diakuinya, hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk membayar utang, akibat kalah bermain Judi dadu sekitar Rp 5 - 6 juta. 

Berita Rekomendasi

"Karena kalah judi saya bingung. Begitu saya main ke rumah majikan, melihat ada kontak mobil.

Saya (timang) ambil nggak, ambil nggak, akhirnya saya ambil untuk digadaikan," ujarnya, tertunduk. 

Polres Sleman Ungkap 6 Kasus Pencurian

Selain pencurian mobil di wilayah Kapanewon Berbah, Polres Sleman juga mengungkap 6 perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek jajaran.

Dalam ungkap kasus curanmor tersebut, Polisi mengamankan ada enam tersangka.

Antara lain, DIK (46) warga Semarang, AFR (27) asal Kotagede Yogyakarta, ASR (36) warga Sleman, H (39) dan NN (41) keduanya warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

Di samping itu, ada juga pelaku yang masih di bawah umur yaitu RTY alias Tomek (17) warga Tempel, Sleman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas