Mau Bayar Utang Akibat Kalah Judi, Pria di Sleman Ini Curi Mobil di Rumah Majikan
pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat)
Editor: Eko Sutriyanto
Keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Prambanan.
Namun mobil hasil curian saat itu sudah digadaikan.
"Mobil digadaikan Rp 15 Juta, di daerah Wonosari," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Di hadapan petugas dan awak media, AB menyesali aksi pencurian yang dilakukan.
Diakuinya, hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk membayar utang, akibat kalah bermain Judi dadu sekitar Rp 5 - 6 juta.
"Karena kalah judi saya bingung. Begitu saya main ke rumah majikan, melihat ada kontak mobil.
Saya (timang) ambil nggak, ambil nggak, akhirnya saya ambil untuk digadaikan," ujarnya, tertunduk.
Polres Sleman Ungkap 6 Kasus Pencurian
Selain pencurian mobil di wilayah Kapanewon Berbah, Polres Sleman juga mengungkap 6 perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek jajaran.
Dalam ungkap kasus curanmor tersebut, Polisi mengamankan ada enam tersangka.
Antara lain, DIK (46) warga Semarang, AFR (27) asal Kotagede Yogyakarta, ASR (36) warga Sleman, H (39) dan NN (41) keduanya warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Di samping itu, ada juga pelaku yang masih di bawah umur yaitu RTY alias Tomek (17) warga Tempel, Sleman.