Rudapaksa Siswi SMK, Pria Ini Panik saat Ibu Korban Memanggil, Bergegas Pakai Celana Lalu Sembunyi
Seorang pria berusia 35 tahun tega merudapaksa siswi sekolah menengah kejuruan (SMK).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 35 tahun tega merudapaksa siswi sekolah menengah kejuruan (SMK).
Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku tiba-tiba panik ketika ibu korban memanggil.
Pelaku langsung bergegas memakai celana dan bersembunyi.
Korban berinisial NMN (15) warga Kabupaten Kupang.
Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak dibawah umurini dilakukan tersangka, HM alias Hilton (35) warga RT 001/RW 001 Dusun 1 Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Saat ini tersangka sudah diamankan polisi guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Mahasiswi Jadi Korban Rudapaksa Tamu tak Diundang, Begini Kronologinya
Baca juga: Seorang Suami Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadnya di Kamar Kontrakan, Kini Dituntut 15 Tahun Penjara
Randy menuturkan bahwa telah terjadi kasus persetubuhan pada Sabtu (13/3/2021) sekitar Pukul 01.00 Wita di RT 01/ RW 01, Dusun I, Desa. Soliu. Korban adalah anak dibawa umur berinisial NMN (15).
Adapun saksi, AT (34) Selaku ibu kandung korban dan pelaku yang kini tersangka, HM alias Hilton.
Adapun kronologis kejadian, beber Randy, berawal pelaku memesan melalui chatting Whatshap kepada korban.
Kemudian datanglah korban ke rumah pelaku yang mana jarak antara rumah korban dan pelaku hanya dibatasi pagar.
Setibanya korban, langsung pelaku pegang dan tarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan duduk bersama pelaku.
Pelaku membujuk, memeluk dan mencium korban selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban.