Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Karaoke jadi Tempat Prostitusi, Tarifnya Rp 800 Ribu hingga 1 Juta, 5 LC Dijajakan

Sebuah rumah karaoke di Blitar diduga jadi tempat prostitusi. Seorang wanita yang berperan sebagai muncikari ditetapkan jadi tersangka.

Editor: Miftah
zoom-in Rumah Karaoke jadi Tempat Prostitusi, Tarifnya Rp 800 Ribu hingga 1 Juta, 5 LC Dijajakan
wytv.com
Ilustrasi penjara- Sebuah rumah karaoke di Blitar diduga jadi tempat prostitusi. Seorang wanita yang berperan sebagai muncikari ditetapkan jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah rumah karaoke di Blitar diduga jadi tempat prostitusi.

Seorang wanita yang berperan sebagai muncikari ditetapkan jadi tersangka.

Tarif yang dipatok yakni Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Tersangka sendiri diduga menyediakan jasa tempat dan "mantap-mantap" di lokasi.

Disebutkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu, (10/3/2021) lalu, pukul 01.00 WIB.

"Ada salah satu tempat karaoke di Blitar yang menurut informasi dari masyarakat, menyediakan prostitusi. Kemudian ditindaklanjuti, ternyata benar. Ini dibuktikan dengan diamankan satu orang berinisial bunda sebagai mucikari dilanjutkan oleh penyidik Pidum dibawa ke Polda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kombes Gatot, Jumat, (19/3/2021).

Masih kata Gatot, tersangka terpaksa melakukan kegiatan ini karena masalah ekonomi.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Anak di Bawah Umur, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti Cynthiara Alona

Baca juga: Prostitusi Online di Gunungkidul Terungkap, Berawal Pancingan Hingga Pelaku Baru Beraksi 2 Minggu

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, bahwa penggerebekan ini juga dilandasi karena masih diberlakukannya kebijakan PPKM Mikro.

"Mengapa demikian karena saat ini juga dalam pelaksanaan PPKM sehingga kami menindak cepat dari informasi tersebut," terangnya.

Tarif yang diberikan oleh Bunda sendiri bervarian mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Bunda mendapat komisi 20 hingga 30 persen.

"Ada lima LC yang disediakan. Dan tidak ada korban di bawah umur," beber Nasrun.

Ia diamankan saat para LC berada di tempat kejadian. Serta ditemukan sejumlah barang bukti dari celana dalam pria dan wanita, alat kontrasepsi, kode booking LC serta uang senilai Rp 2,3 juta.

Akibat perbuatannya Ia disangkakan dengan pasal 296 KUHP atau Pasal 506 yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.

Berita lain kasus prostitusi.

(Surya/Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Dugaan Prostitusi di Rumah Karaoke Next KTV di Blitar, Bunda Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas