Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berry Pembunuh Yuliana Sempat Minum Obat Kuat Sebelum Berkencan, Ternyata Ilegal

Obat kuat yang diminum Berry sebelum berkencan dengan Yuliana ternyata ilegal.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Berry Pembunuh Yuliana Sempat Minum Obat Kuat Sebelum Berkencan, Ternyata Ilegal
Rere/Sriwijaya Post
Tersangka Agus Saputra alias Berry (24) usai menjalani rekonstruksi di Hotel Rio. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru terkait pembunuhan Yuliana di kamar hotel terungkap.

Sebelum berkencan, pelaku bernama Agus Saputra alias Berry (24) sempat minum obat kuat.

Ternyata obat kuat yang dikonsumsi Berry tersebut ilegal.

BPOM Palembang pastikan obat kuat yang digunakan Agus Saputra alias Berry (24) sebelum berkencan dengan Yuliana merupakan obat kuat Ilegal.

Hal ini diungkapkan Kepala BPOM Palembang, Yosef Dwi Irwan, ketika dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).

"Kalau ini produk ilegal, biasanya obat kuat seperti itu kandungannya sidenafil sitrat atau tadalafil sitrat.

Berita Rekomendasi

Namun untuk memastikan kandungan zat aktifnya harus dilakukan uji laboratorium," kata Yosef ketika diperlihatkan produk tersebut.

Selain dari kandungan tersebut, Yosef mengatakan bahwa dilihat dari bungkus obat kuat tersebut yang menggambarkan sosok perempuan dan beruang juga menunjukan bahwa obat tersebut ilegal.

Baca juga: Terlanjur Minum Obat Kuat tapi Hanya Dilayani 30 Menit, Berry Nekat Habisi Nyawa Yuliana

Baca juga: Gara-gara Telanjur Minum Obat Kuat, Berry Nekat Bunuh Yuliana karena Hanya Dilayani 30 Menit

Dirinya mengatakan BPOM Palembang tidak pernah memberikan izin terhadap produk yang memunculkan gambar seperti itu.

Terkait nomor izin BPOM tersebut, hal itu bisa saja dibuat oleh pemasar demi meraih keuntungan dari penjualan obat kuat tersebut.

"Kita pernah menemukan juga seperti ini, namun bila ada informasi tempat penjualan dapat disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.

Lebih jelas dikatakan kepala BPOM ini, obat kuat tradisional biasanya hanya boleh diproduksi dari bahan herbal, seperti tumbuhan, hewan, mineral atau kombinasi dari ketiganya dan tidak boleh mengandung bahan kimia obat.

Menurutnya jika menggunakan obat kuat yang mengandung bahan kimia dapat menimbulkan efek samping.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas