Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Korban Rudapaksa Terancam Dipenjara, Tak Mampu Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Pelaku

Orangtua korban pelecehan di Kota Padang terancam dipenjara. Hal itu karena mereka tak mampu mengembalikan uang Rp 20 juta dari pelaku.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Orangtua Korban Rudapaksa Terancam Dipenjara, Tak Mampu Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Pelaku
wytv.com
Orangtua korban pelecehan di Kota Padang terancam dipenjara. Hal itu karena mereka tak mampu mengembalikan uang Rp 20 juta dari pelaku. 

Pasca-kejadian tersebut, Renjana mengalami depresi.

Menurut ia, anaknya tidak mau makan, menangis, sedih berlarut-larut dan hampir melakukan tindakan bunuh diri.

"Kadang nangis, terus ketawa. Sedih melihat anak seperti itu, tidak makan dan tidak mau mandi, juga ada juga keinginan untuk lari," ucap Ibu Renjana menangis.

Renjana kemudian mendapat pemulihan dan pendampingan oleh Nurani Perempuan.

Baca juga: Kisah Pilu Ibu Muda di Banyuasin, Nikah Usia 9 Tahun, Kini Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Tak Percaya

Orang Tua Terancam Dipenjara

Saat ini, Renjana telah kembali ke sekolah. Sementara pelaku yang tak lain adalah pacarnya korban ditangkap dan ditahan oleh polisi.

Tidak terima atas penangkapan dan penahanan R, keluarga R mendatangi terus-menerus keluarga korban.

BERITA REKOMENDASI

Mereka ingin membujuk keluarga korban agar mau mencabut laporannya.

Sempat juga orangtua pelaku mencoba menghubungi keluarga korban melalui media sosial.

Keluarga pelaku meminta kepada orang tua Renjana untuk berdamai.

Keluarga pelaku kemudian memberi uang sebesar Rp 20 juta disertai kwitansi penyerahan uang dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.

Di dalam kwitansi tersebut, tertulis untuk pembayaran dispensasi pengobatan.


Uang tersebut diberikan langsung oleh keluarga pelaku ke keluarga korban.

Lalu, pihak keluarga korban diminta mencabut laporan dan menganggap kasus pencabulan selesai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas