Orangtua Korban Rudapaksa Terancam Dipenjara, Tak Mampu Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Pelaku
Orangtua korban pelecehan di Kota Padang terancam dipenjara. Hal itu karena mereka tak mampu mengembalikan uang Rp 20 juta dari pelaku.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Keluarga pelaku kemudian memberi uang sebesar Rp20 juta disertai kwitansi penyerahan uang dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.
Di dalam kwitansi tersebut, tertulis untuk pembayaran dispensasi pengobatan.
Uang tersebut diberikan langsung oleh keluarga pelaku ke keluarga korban.
Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, 2 Remaja di Pidie Dicambuk Masing-masing 100 Kali sampai Kesakitan
"Tentu karena untuk pengobatan alasannya, keluarga korban terima. Karena kondisinya secara ekonomi memang membutuhkan uang untuk mengobati anaknya. Akhirnya mereka menerima dan ada penandatanganan di atas materai," jelas Rahmi Meri Yenti.
Ketika memberikan uang itu, lanjut Rahmi Meri Yenti, antara dua keluarga juga membuat surat perjanjian perdamaian.
Namun tentu perjanjian perdamaian itu tidak serta merta bisa menghapus atau mencabut laporan kasus karena kasus ini ialah delik biasa atau delik murni.
Dan atas perjanjian damai Batal Demi Hukum karena mengandung kausal yang tidak halal karena melawan peraturan perundang-undangan.
Kemudian orangtua mencoba datang ke kantor polisi untuk upaya damai. Karena itu delik biasa, perdamaian itu tidak terjadi.
"Di situlah keluarga pelaku mencari celah sehingga keluarga korban ditekan agar dapat mengembalikan uang sebesar Rp20 juta seutuhnya," tutur Rahmi Meri Yanti.
Keluarga pelaku melaporkan keluarga korban ke Kepolisian Sektor Koto Tangah atas dugaan Penipuan dan Penggelapan.
Keluarga korban sempat hanya mampu mengembalikan uang sebanyak Rp12 juta, tetapi keluarga pelaku tidak terima dan meminta penuh Rp 20 juta.
"Keluarga korban tidak mampu dan hanya bekerja serabutan, tapi dimintai lagi uang itu dengan jumlah penuh dan tidak mampu membayar. Karena tidak mampu membayar, keluarga korban dilaporkan atas dugaan penggelapan," ungkap Rahmi Meri Yanti.
Rahmi menilai begitu berat perjuangan keluarga korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.
Sudahlah anaknya tertekan secara emosional, ada perubahan perilaku, tetapi ketika ingin mendapatkan keadilan, malah kemudian mereka yang dikriminalisasi.
"Harapan kita bagaimana ke depan hukum betul-betul berpihak pada korban," tutur Rahmi Meri Yanti.
Berita lain terkait kasus rudapaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kisah Siswi SMA di Padang Depresi Setelah Disetubuhi Pacar, Orang Tua pun Terancam Dipenjara