Kerja di Warkop Digaji Rp 50 Ribu, Wanita Ini Nyambi Layani Pemuda, Digerebek Tanpa Busana
Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi berkedok jualan kopi di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
net
Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi berkedok jualan kopi di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Menurut S, setiap hari, warung kopinya ramai. Namun, juga kadang sepi pelanggan.
Ia mulai membuka warung kopinya sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sekitar 12 tahun, S mengaku berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus Pamekasan.
"Saya menyesal dan mengaku bersalah," ucapnya.
Akibat perbuatannya, S oleh Polisi dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukumannya, satu tahun empat bulan penjara.
Berita lain terkait kasus prostitusi
(TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul PSK Paruh Baya Layani Pemuda Pamekasan Kencan di Hotel, Kedapatan Tanpa Busana saat Digerebek Polisi