Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Bu Kades RK yang Selingkuh dengan Staf Sendiri: Sudah 3 Kali, Kini Terancam Dipidana

Inilah sosok Bu Kades Wotgalih berinisial RK yang berselingkuh dengan stafnya. Ternyata, sudah tiga kali berselingkuh, kini ia terancam dipidana.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sosok Bu Kades RK yang Selingkuh dengan Staf Sendiri: Sudah 3 Kali, Kini Terancam Dipidana
Istimewa via Serambi News
Sujono (kanan), selingkuhan Bu Kades Wotgalih Rini Kusmayati. Inilah sosok Bu Kades Wotgalih berinisial RK yang berselingkuh dengan stafnya. Ternyata, sudah tiga kali berselingkuh, kini ia terancam dipidana. 

Saat itu, EM membuntuti Bu Kades yang datang ke sebuah rumah yang berada di Desa Dandangendis, Kecamatan Nguling, Pasuruan.

Masih dari Surya.co.id, rumah itu diduga milik saudara SLM.

Melihat Bu Kades masuk ke rumah SLM, EM bersama sang anak mengajak warga melakukan penggerebekan.

"Saya sudah curiga dengan gerak-gerik istri saya dan ini yang ketiga kalinya, langsung saya lakukan penggerebekan bersama anak saya," ucap EM.

Bahkan anak EM ikut mendobrak pintu. Benar saja, saat digerebek, Bu Kades dan selingkuhannya tengah berduaan di dalam kamar

Saat digerebek, SLM berusaha kabur, begitu juga dengan Bu Kades yang lari ke belakang.

"Waktu digerebek (SJ) nggak pakai celana. Dia lari ke masjid lalu ditangkap dan dimassa," kata EM.

Berita Rekomendasi

Untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, SLM diamankan ke Polres Pasuruan Kota.

Langkah lain yang ditempuh EM terhadap Bu Kades adalah melaporkan sang istri kepada polisi.

Pada Rabu (24/3/2021), EM melaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dengan anak buahnya.

EM mendatangi Polres Pasuruan Kota didampingi tim kuasa hukumnya.

Perwakilan tim kuasa hukum EM, Aditya Anugrah Purwanto mengatakan, ini adalah laporan dugaan perzinaan.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, apa yang dilakukan oleh terlapor ini bukan sekali dua kali.

"Sudah berulang kali, tetapi terlapor tidak menyadari bahwa yang diperbuat itu salah."

"Dan terus berulang, hingga akhirnya kesabaran klien saya habis."

"Informasi yang saya terima, ini yang ketiga kalinya terpergok," kata Aditya saat memberikan keterangan ke media.

Aditya menjelaskan, kliennya ingin mendapatkan keadilan.

Dari laporan ini, ia ingin istrinya ini sadar bahwa perbuatannya yang salah.

Kliennya juga berharap istrinya dan pria idamannya mendapatkan hukuman setimpal.

5. Terancam dipidana dan dikenai sanksi

Kini, nasib Bu Kades RK pun di ujung tanduk. Ia terancam dipidana serta dikenai sanksi.

Saat ini, Polres Pasuruan Kota tengah menangani aspek pidana dari kejadian itu.

RK bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti di tempat kejadian perakara (TKP) seperti seprei, selimut, dan dua unit sepeda motor.

"Petugas Polsek Nguling mendatangi TKP dan mengamankan saudara SLM ke Polres Pasuruan Kota beserta barang bukti dua sepeda motor serta seprei dan selimut," kata Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan juga belum berani mengambil sikap terkait kasus dugaan perselingkuhan Bu Kades dengan anak buahnya

Camat Nguling, Bunardi mengatakan, pemkab belum bersikap karena masih menunggu proses hukum di Polres Pasuruan Kota yang belum selesai dan sekarang masih berjalan.

"Belum, kami masih menunggu dari Polres dulu seperti apa. Setelah proses di Polres selesai, nanti kami juga akan menentukan sikap seperti apa," kata Bunardi, Selasa (23/3/2021).

Menurut Bunardi, keduanya masih menjalani pemeriksaan Polres Pasuruan Kota.

Ketika proses di Polres, ia mengaku tidak akan mencampuri.

"Nanti akan kami sampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) terkait kasus ini. Tentunya nanti akan ada proses-proses yang akan dilakukan, termasuk sanksi apa yang akan diberikan," papar dia.

Sementara itu, untuk masalah sanksi sebagai seorang kepala desa, Endy mengatakan, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

"Yang ditangani reskrim untuk pidana, masalah kedinasan itu wewenang pemda," kata Endy.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman menyarankan Bu Kades RK mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Kasiman mengaku sangat prihatin dengan perilaku dan etika kades yang diduga berselingkuh.

"Ini jelas melanggar konstitusi dan merusak etika kades yang seharusnya memiliki moral dan akhlak yang baik sebagai pemimpin."

"Ini mencoreng nama baik kades yang seharusnya memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan," kata Kasiman, Senin (22/3/2021).

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Surya/Galih Lintartika)

Berita perselingkuhan bu kades lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas