YouTuber Terancam Dipolisikan karena Dianggap Hina Wanita, Dulu Pernah Viral Beri Mahar Sandal Jepit
Video YouTuber hina wanita menggunakan bahasa Sasak viral. Kini ia dilaporkan ke Polda NTB.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
”Karena pelaku menyinggung nine-nine artinya para perempuan."
Baca juga: Viral Wanita Jual Ginjal Rp 500 Juta, Uangnya untuk Bayar Utang Tetangga Rp 2 Juta & Cicilan Bank
Baca juga: Viral Pria yang Bibirnya Penuh Lem Mengaku Spiderman, Lompat dari Satu Mobil ke Mobil Lain
"Saya merasa sangat keberatan, apalagi pelaku dengan sengaja memviralkan di media sosial,” terang aktivis Wanita NTB, Mahmudah Kalla, Rabu (24/3/2021).
Tak hanya ke Polda NTB, Mahmudah mengatakan pihaknya akan melaporkan Yudi ke dewan adat.
Pasalnya, Yudi yang merupakan suku Sasak, berbicara menggunakan bahasa Sasak, dan dinilai telah menghina wanita Sasak.
Mahmudah sangat menyayangkan aksi Yudi yang ia anggap tak memiliki nilai-nilai menghargai orang lain.
”Makanya saya juga mau melaporkan di dewan adat seperti Majelis Adat Sasak (MAS)."
”Pelaku ini juga orang Sasak, berbicara memakai bahasa Sasak."
"Ini merupakan penghinaan bagi kaum perempuan Sasak,” tutur dia.
”Seperti orang tidak memiliki nilai-nilai bagaimna cara menghargai, menghormati, dan menjaga privasi diri dan orang lain,” tandas dia.
Pernah Viral karena Beri Mahar Sandal Jepit
Yudi Anggata, YouTuber yang dilaporkan ke Polda NTB karena dinilai telah menghina kaum wanita, pernah viral karena memberi istrinya mahar berupa sandal jepit.
Baca juga: VIRAL WNA yang Mabuk Pukuli Pengendara Pikap di Jakarta Timur, Polisi Diminta Bertindak
Baca juga: Viral Video Karyawati Mengaku Dirudapaksa Sekuriti, Pelaku Masih Berkeliaran, Ini Kata Polisi
Momen Yudi memberi mahar berupa sandal jepit direkam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Mengutip Tribunnews Maker, ia resmi menikahi kekasihnya yang bernama Helmi (20) pada Juli 2020 lalu.
"Aku kawin kamu kanca Helmi dengan maskawin sandal jepit sepasang dengan air segelas," ujar Yudi saat akad nikah.