Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita di Balik Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI, Pengedar Narkoba Tunjukkan Kamar Hotel yang Salah

Asal muasal peristiwa polisi salah sasaran menangkap seorang Perwira TNI AD berpangkat kolonel di sebuah hotel di Malang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita di Balik Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI, Pengedar Narkoba Tunjukkan Kamar Hotel yang Salah
Kukuh Kurniawan/Surya
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan didampingi Waka Polresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono dan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Asal muasal peristiwa polisi salah sasaran menangkap seorang Perwira TNI AD berpangkat kolonel di sebuah hotel di Malang akhirnya terungkap.

Peristiwa penggerebekan narkoba tersebut berakhir dengan pencopotan pencopotan jabatan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang.

Ternyata penggerebekan salah sasaran tersebut terjadi, karena polisi mendapatkan informasi yang salah dari pegedar narkoba yang telah tertangkap lebih dulu.

Belakangan, polisi mengaku informasi dari tersangka narkoba itu salah dan menyasar kamar Kolonel TNI AD, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.

Pengedar narkoba berinisial IL yang mengaku awalnya berada di sebuah hotel di Kota Malang dan menginap di kamar hotel dengan nomor 619.

Kemudian mengaku berada di kamar nomor 419. Ternyata, di kamar nomor 419, IL juga tidak ada.

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Dimutasi, Benarkah Buntut Insiden Salah Tangkap Kolonel TNI?

Yang ada, kamar tersebut ditempati oleh seorang perwira berpangkat Kolonel TNI AD, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.

Berita Rekomendasi

Berikut kronologi penipuan hingga penggerebekan salah sasaran kamar Kolonel TNI.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, sebelum salah sasaran penggerebekan kamar Kolonel TNI, anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota menangkap dua wanita berinisial FN dan CR.

Baca juga: Cerita Kolonel TNI Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres Minta Maaf, Anggotanya Ditahan 14 Hari

Mereka ditangkap pada Rabu (24/3/2021) pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Nama kedua wanita itu muncul setelah polisi menangkap tersangka berinisial F sebelumnya.


"Dari tangan kedua tersangka perempuan, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah ekstasi.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan interogasi terhadap keduanya," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Ia menjelaskan dari hasil interogasi tersebut, dua tersangka wanita itu mengaku memperoleh ekstasi dari seorang laki-laki berinisial IL.

"Lalu anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan, dengan cara berkomunikasi ke saudara IL melalui WhatsApp.

Baca juga: Seorang Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran, Kapolresta Malang Kota pun Minta Maaf

Dari IL inilah, adanya perubahan informasi yang diberikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota," jelasnya.

Menurut Gatot, IL mengaku berada di sebuah hotel di Kota Malang dan menginap di kamar hotel dengan nomor 619.

"Namun saat diperjelas lagi, ternyata berubah. Dari yang awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 419, ternyata yang bersangkutan tidak ada.

Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel (yang kemudian belakangan diketahui, bahwa tamu hotel yang menginap di kamar nomor 419 adalah seorang perwira berpangkat Kolonel TNI)," bebernya.

Baca juga: Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran Aksi Penggerebekan Polisi di Malang, Berujung Permintaan Maaf

Diketahui ternyata IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas.

Karena pada saat kejadian itu terjadi, ternyata IL berada di kamar hotel dengan nomor 415.

Akhirnya dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tersangka IL di tempat lain.

"Kemudian pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB, ditangkaplah satu orang lagi dari hasil pengembangan tersangka FN dan CR.

Satu orang tersangka yang ditangkap itu berinisial FR.

Dari tersangka FR inilah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja," ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka FR, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan.

Lalu pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB, satu tersangka lagi Ade Herawanto (AH) berhasil ditangkap.

"Tersangka AH ditangkap di rumahnya, yang berada di daerah Kecamatan Blimbing.

Dan tersangka AH ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peran AH adalah pengguna narkotika, namun masih kami lakukan pengembangan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu seberat 1,5 gram," terangnya.

Gatot Repli juga mengungkapkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari enam tersangka itu berjumlah cukup banyak.

"Total barang bukti narkotika yang kami amankan dari enam tersangka adalah empat poket sabu, 20 poket ganja, ineks dan sebuah HP.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan. Bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.

"Sehingga sore ini, semua tersangka akan kami geser ke Surabaya. Untuk mempercepat dan mempermudah penanganan (penyelidikan)," tandasnya.

Pencopotan jabatan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota

Sebelumnya, aksi penggerebekan salah sasaran terhadap Kolonel TNI AD itu pun membawa korban pencopotan jabatan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang.

Pencopotan jabatan Kasatnarkoba Polresta Malang Kota oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta tak berselang lama setelah pemberitaan salah sasaran itu viral.

Meski Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata sudah minta maaf kepada Kolonel TNI tersebut dan kepada jajaran TNI AD, namun pencopotan jabatan kepada Rosa tak terhindarkan.

Pencopotan jabatan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi via WhatsApp oleh Reporter SURYA.co.id, Sabtu (27/3/2021).

Ia mengatakan, mutasi Kompol Anria Rosa Piliang tertuang dalam Surat Telegram (TR) yang dikeluarkan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.

"Bahwa benar, Kapolda Jatim mengeluarkan TR No 587 Tanggal 26 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM.

Terkait mutasi Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa ke Polda Jatim," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kompol Anria Rosa Piliang mendapatkan jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim.

Sedangkan AKP Danang Yudanto yang sebelumnya menjabat Panit II Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota.

Namun Gatot Repli tak menjelaskan, apakah mutasi tersebut berhubungan dengan adanya kasus penggerebekan salah sasaran.

"Mutasi hal yang biasa dilakukan untuk Polri untuk penyegaran organisasi," tandasnya singkat.

Kapolresta Malang AKBP Leonardus Simarmata
Kombes Leonardus Simarmata (Firman Rachmanuddin/Surya)

Fakta-fakta penggerebekan Kolonel TNI salah sasaran

Sebelumnya, reaksi Kolonel TNI AD tenang saat digeledah.

Dia bertanya kepada empat anggota polisi yang menggeledahnya.

"Kalau saya bersalah, mengapa tidak melibatkan anggota Polisi Militer (PM)?" ujarnya kepada para anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota.

Setelah kejadian itu, anggota polisi pun meninggalkan kamar hotel yang ditempati perwira tersebut.

Akhirnya, Kapolresta Malang Kota, Leonardus Simarmata mengakui salah sasaran dan minta maaf kepada perwira tersebut serta kepada seluruh jajaran TNI AD.

Namun, karena kesalahan itu, Leonardus menjebloskan anak buahnya ke dalam sel selama 14 hari.

Berikut fakta-faktanya :

1. Kolonel TNI AD mengaku sedang bertugas

Peristiwa penggerebekan salah sasaran terjadi di sebuah hotel di Kota Malang pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pintu kamar hotel yang ditempati Kolonel TNI AD diketuk.

Di luar kamar ada empat orang yang mengaku sebagai polisi dan masuk ke dalam kamar.

Perwira ini telah menyampaikan kepada polisi yang bertugas, bawah dia adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas.

Namun empat polisi tetap melakukan kegiatannya.

Kolonel TNI itu lalu minta polisi menunjukkan surat perintah.

Mereka pun menujukkan surat perintah yang ditandatangani Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.

Usai menunjukkan surat perintah, polisi menggeledah seluruh kamar, termasuk isi tas Kolonel TNI AD tersebut.

Ternyata tidak ada bukti narkoba yang bisa dibawa oleh polisi.

2. Menghubungi Kahubdam V/Brawijaya

Perwira TNI AD ini pun menanyakan, mengapa tidak melibatkan PM saat melakukan penggeledahan.

Namun, pertanyaan itu diabaikan oleh keempat polisi tersebut.

Setelah polisi itu meninggalkan kamar hotel, sang Kolonel menghubungi Kahubdam V/Brawijaya, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P.

Tak berselang lama, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. menjemput Kolonel tersebut dari hotel menuju Hubdam V/Brawijaya.

3. Kombes Pol Leonardus Simarmata datang ke Hubdam V/Brawijaya

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pun mendatangi Hubdam V/Brawijaya untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf.

Saat mendatangi Hubdam V/Brawijaya, Leonardus Simarmata mengajak Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang berserta empat anggota Resnarkoba yang melakukan salah sasaran saat bertugas.

Berdasarkan video yang diterima TribunJatim.com (grup SURYA.co.id) berdurasi 5.55 detik, nampak Leonardus Simarmata memerintahkan satu persatu anggotanya itu meminta maaf di hadapan Kolonel TNI itu, Kol Chb Muhammad Anom Kartika, Wadan Denpom V-3/ Malang, Kapten Cpm Andi Nugroho dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona.

4. Jelaskan kronologi

Dalam kegiatan pertemuan itu, Kolonel TNI AD tersebut menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya.

Dan memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang Kota, untuk menekankan kepada anggotanya agar lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur supaya kasus serupa tidak terjadi lagi.

Leonardus Simarmata lalu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kolonel tersebut dan Institusi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.

Dirinya berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan, sesuai dengan Kode Etik Polri secara transparan.

Dalam hal ini, mantan Wakapolrestabes Surabaya itu juga berjanji akan mengirimkan putusan kode etik kepada Kahubdam V/Brawijaya dan Wakil Komandan (Wadan) Denpom V-3/Malang.

5. Tak jawab konfirmasi

TribunJatim.com (grup SURYA.co.id) langsung mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata dan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni.

Namun hingga siang tadi, belum ada jawaban sama sekali.

Menurut sumber internal TribunJatim.com di Polresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata belum dapat berkomentar terkait hal itu.

Karena masih meminta petunjuk dari Polda Jawa Timur.

"Sementara beliau masih minta petunjuk dari Polda (Polda Jatim)," ungkap sumber internal TribunJatim.com (grup SURYA.co.id) di Polresta Malang Kota yang enggan disebutkan namanya itu pada Jumat (26/3/2021).

Namun dari pantauan TribunJatim.com (grup SURYA.co.id) pada Kamis (25/3/2021) malam, terlihat Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang dan empat anggotanya diperiksa secara intensif di Ruang Unit Paminal Polresta Malang Kota.

6. Dijebloskan ke penjara 14 hari

Sebanyak 4 polisi dari Satresnarkoba Polresta Malang Kota diberi sanksi oleh Propam.

Pasalnya mereka salah sasaran dalam penggerebekan tersebut.

Di mana sasaran yang keliru ditangkap itu, ternyata seorang anggota TNI AD yaitu Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.

"Yang jelas mereka telah menyalahi prosedur.

Propam Polresta Malang Kota telah memberikan sanksi penahanan.

Sesuai dengan prosedur, mereka dilakukan penahanan selama 14 hari," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Jumat (26/3/2021).

Dirinya juga meminta kepada setiap anggota kepolisian di wilayah Polda Jawa Timur, untuk selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Supaya jangan sampai kejadian salah sasaran ini terulang kembali.

"Kami mengharapkan kepada anggota yang di lapangan itu taat dengan SOP, terutama dalam mengembangkan satu kasus.

Jadi informasi yang diterima oleh petugas di lapangan, harus benar-benar digali," jelasnya.

Dirinya pun juga mengungkapkan, agar setiap anggota kepolisian tidak mudah percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka.

"Harus didalami dengan baik. Sehingga tidak mudah percaya dengan informasi dari tersangka yang sudah diamankan.

Hal itu perlu dilakukan, agar tidak terjadi kesalahan penggerebekan seperti ini," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menambahkan bahwa hubungan antara TNI dan Polri tetap solid.

Meski terjadi insiden salah sasaran di Kota Malang, antara anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan seorang Kolonel TNI AD.

"Pada prinsipnya, kami TNI Polri yang ada di Jawa Timur tetap selalu solid," tandasnya.

7. Tanggapan Polda Jatim

Polda Jatim membenarkan peristiwa salah sasaran penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

"Jadi kejadian itu benar, dan telah dilakukan mediasi. Kami sudah melakukan permohonan maaf (kepada Kolonel Chb I Wayan Sudarsana).

Dan permintaan maaf itu telah diterima," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Jumat (26/3/2021).

Meski permohonan maaf telah diterima, pihaknya tetap melakukan tindakan terhadap anggota polisi yang terlibat.

"Karena jelas telah melanggar SOP dalam melakukan tindakan kepolisian.

Ada 4 personel yang terlibat langsung dalam kejadian itu.

Dan 4 anggota yang terlibat itu, sudah ditahan di Polresta Malang Kota dan ditangani oleh Propam Polresta Malang Kota," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan kejadian itu terjadi, akibat kesalahan informasi kamar hotel.

"Sebenarnya itu kan pengembangan, dari tertangkapnya seorang pelaku penggun narkoba.

Dari pengembangan hasil penangkapan itu, pelaku mendapatkan ineks dari si A.

Saat ditanya, si A dimana, pelaku menjawab ada di kamar hotel dengan nomor kamar sekian.

Namun saat di perjalanan, pelaku berubah lagi pengakuannya, di nomor kamar sekian," bebernya.

Saat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota membuka kamar yang dimaksud oleh pelaku, ternyata itu bukanlah kamar dari pengedar narkoba.

"Setelah dibuka, bukan kamar sebenarnya.

Ternyata kamar itu ada beliaunya (Kolonel Chb I Wayan Sudarsana).

Jadi kamarnya bukan itu, tetapi kamar yang satunya. Dan karena ada kejadian itu, pelaku narkoba yang diincar jadi kabur," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga kembali menegaskan bahwa sudah tidak ada permasalahan lagi dengan pihak TNI, khususnya kepada Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.

"Sudah mediasi, dari Kapolresta dan Danrem.

Sudah ketemu dengan beliau, dan telah melapor ke atasan beliau.

Permintaan mohon maafnya telah diterima.

Dan sudah tidak ada masaah lagi dengan beliaunya," pungkasnya. (Kukuh Kurniawan)

Berita terkait salah tangkap

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Ditipu Pengedar Narkoba, Ternyata Kamar Kolonel TNI Digerebek, Begini Kronologi Sebenarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas