Identitas Oknum Kepala Dinas di Kota Malang yang Diamankan Karena Narkoba Akhirnya Terungkap
Penangkapan Ade berawal dari keberhasilan Polda Jatim dan Polresta Malang Kota membongkar jaringan sindikat narkoba
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Seorang oknum kepala dinas di Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur yang tertangkap oleh anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota akhirnya diketahui identitasnya.
Oknum pejabat tersebut adalah Ade Herawanto (AH).
Ade merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang.
Ia ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota di rumahnya di daerah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB.
Ade Herawanto beralasan kerap mengunakan narkoba jenis sabu-sabu untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Baca juga: Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Dimutasi, Benarkah Buntut Insiden Salah Tangkap Kolonel TNI?
Setelah penangkapan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah itu, otomatis kursi Kepala Dispangtan saat ini kosong. Kemungkinan akan diisi pelaksana tugas.
Penangkapan Ade berawal dari keberhasilan Polda Jatim dan Polresta Malang Kota membongkar jaringan sindikat narkoba di Kota Malang dalam beberapa hari belakangan ini.
Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram.
Menurut keterangan dari polisi, penangkapan terhadap Ade merupakan pengembangan dari lima tersangka lainnya.
Baca juga: Penyelundupan Narkoba, Mantan Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati, Minta Keringanan Hukuman ke Hakim
Namun, kemungkinan besar Ade hanya sebagai konsumen alias mengkonsumsi narkoba saja, bukan pengedar.
"Untuk daya tahan tubuh. Selain itu alasannya karena pekerjaan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021).
Kronologi penangkapan
Sebelum Ade, pelaku yang lebih dahulu ditangkap polisi berinisial dua tersangka wanita berinisial FN dan CR.
Kedua wanita itu ditangkap anggota pada Rabu (24/3/2021) pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Mojokerto Terbongkar, Sabu Dimasukkan ke Dalam Tahu Goreng
Nama kedua wanita itu muncul setelah polisi menangkap tersangka berinisial F sebelumnya.
"Dari tangan kedua tersangka perempuan, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah ekstasi.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan interogasi terhadap keduanya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus narkotika yang digelar di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3/2021).
Ia menjelaskan dari hasil interogasi tersebut, dua tersangka wanita itu mengaku memperoleh ekstasi dari seorang laki-laki berinisial IL.
"Lalu anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan, dengan cara berkomunikasi ke saudara IL melalui WhatsApp.
Dari IL inilah, adanya perubahan informasi yang diberikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota," jelasnya.
Menurut Gatot, IL mengaku berada di sebuah hotel di Kota Malang dan menginap di kamar hotel dengan nomor 619.
"Namun saat diperjelas lagi, ternyata berubah. Dari yang awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 419, ternyata yang bersangkutan tidak ada.
Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel (yang kemudian belakangan diketahui, bahwa tamu hotel yang menginap di kamar nomor 419 adalah seorang perwira berpangkat Kolonel TNI)," bebernya.
Diketahui ternyata IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas.
Karena pada saat kejadian itu terjadi, ternyata IL berada di kamar hotel dengan nomor 415.
Akhirnya dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tersangka IL di tempat lain.
"Kemudian pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB, ditangkaplah satu orang lagi dari hasil pengembangan tersangka FN dan CR.
Satu orang tersangka yang ditangkap itu berinisial FR.
Dari tersangka FR inilah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja," ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka FR, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan.
Lalu pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB, satu tersangka lagi Ade berhasil ditangkap.
"Tersangka AH ditangkap di rumahnya, yang berada di daerah Kecamatan Blimbing.
Dan tersangka AH ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peran AH adalah pengguna narkotika, namun masih kami lakukan pengembangan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu seberat 1,5 gram," terangnya.
Gatot Repli juga mengungkapkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari enam tersangka itu berjumlah cukup banyak.
"Total barang bukti narkotika yang kami amankan dari enam tersangka adalah empat poket sabu, 20 poket ganja, ineks dan sebuah HP.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan. Bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
"Sehingga sore ini, semua tersangka akan kami geser ke Surabaya. Untuk mempercepat dan mempermudah penanganan (penyelidikan)," tandasnya.
Tanggapan Wali Kota Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji turut prihatin dengan kabar yang membawa nama ASN di lingkungan Pemkot Malang.
Dirinya menegaskan, bahwa Pemkot Malang bakal terus berkomitmen untuk melawan serta memberantas peredaran, penyebaran dan penggunaan narkotika dan zat adiktif sejenisnya.
"Saya prihatin dengan kejadian ini. Dan Kami tegaskan komitmen kami adalah memberantas narkoba.
Dan saya tentu mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganannya," ucap Sutiaji, Senin (29/3).
Sutiaji menambahkan, bawa dirinya tidak main-main dengan hal yang bersifat narkotika dan obat-obatan terlarang.
Bahkan, Sutiaji telah berkomunikasi dengan BNN Kota Malang untuk segera melakukan program pemeriksaan, khususnya kepada semua jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Hal tersebut dia sampaikan saat bertemu dalam acara Sosialisasi Penyadaran Pemuda terhadap bahaya narkoba di salah satu Hotel di Kota Malang pada 18 Maret 2021 lalu.
"Kami memang segera melakukan program pemeriksaan kepada ASN.
Bahkan bersama segenap Forpimda dan juga organisasi kemasyarakatan serta kepemudaan kita juga secara bersama mendeklarasikan lawan narkoba.
Artinya kami tak main-main," ucapnya.
Atas keterlibatan ASN pada kasus narkoba ini, Sutiaji akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Ada pun hal-hal yang bersifat kedisiplinan ASN, dia mengatakan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Sutiaji juga mengimbau masyarakat Kota Malang dari semua profesi, gender, usia agar mewaspadai, menjauhi dan memerangi bahaya narkoba.
"Untuk sanksinya, semua sudah ada di PP 53 Tahun 2010. Dan untuk proses hukum ini, kami akan tetap mematuhi dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian," tandasnya.
Menanti sanksi
Ade Herawanto kini menanti sanksi dari dari Inspektorat Kota Malang.
Namun, Kepala Inspektorat Kota Malang, Abdul Malik mengaku belum menerima laporan resmi terkait penangkapan Ade.
Namun, dirinya mengetahui dari pemberitaan di media massa yang menyebutkan bahwa ada ASN di lingkungan Pemkot Malang terjerat kasus narkoba.
"Kami belum menerima laporan secara resmi. Cuma kami baru mengetahuinya melalui pemberitaan di media. Ini masih kami lihat dulu," ucapnya saat ditemui SURYAMALANG.COM, Senin (29/3/2021).
Pihak Inspektorat bakal melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Kota Malang (BKPSDM).
Koordinasi tersebut dilakukan, dengan mempelajari terlebih dahulu, data dan fakta yang menjerat kepala Dispangtan Kota Malang.
"Kasus ASN terjerat narkoba ini baru pertama kali saya temui ketika saya menjabat di inspektorat sejak tahun 2019 lalu. Jadi kami harus pelajari.
Dan melakukan koordinasi dengan BKPSDM dalam waktu dekat ini," terangnya.
Disinggung soal sanksi ASN yang terjerat kasus narkoba, Malik pun tidak memberikan banyak komentar.
Dirinya hanya mengatakan, bahwa proses hukum yang menjerat AH biar berlangsung terlebih dahulu sampai ada putusan dari pengadilan.
"Karena terkait dengan sanksi ini harus ada kehati-hatian. Maka dari itu, biarlah proses hukum ini berjalan sampai ada putusan pengadilan," terangnya.
Malik menambahkan, bahwa sanksi bagi ASN hanya Wali Kota yang bisa memutuskan.
Pihaknya hanya bisa memberikan pertimbangan berdasarkan fakta yang ada.
"Sanksinya dari pak wali nanti. Kita hanya kepanjangan tangan saja yang memberikan pertimbangan. Keputusannya bagaimana, nanti akan kami diambil sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang saat ini sedang melakukan pertemuan dengan Pjs Sekda Kota Malang di Balaikota Malang. (Kukuh Kurniawan/Rifky Edgar)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Identitas Pejabat Teras Pemkot Malang Diciduk karena Pakai Narkoba, Kursi Kepala Dispangtan Kosong