Akan Urus Perceraian, Emak-emak Ini Malah Masuk Penjara, Tergoda Lihat Motor Terparkir dengan Kunci
Seorang ibu berinisial SB (47) harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran mencuri motor.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Surya.co.id, Hanif Manshuri
SB (47), warga Kecamatan Panceng, Gresik Jawa Timur yang mencuri motor saat rilis di Mapolres Lamongan, Rabu (31/3/2021).
Saat kejadian, BP lupa mencabut kunci dari motornya dan langsung masuk ke dalam kafe untuk bekerja.
"Ketika teringat, korban coba melihat keluar dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat," ujar Miko.
Miko menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami juga akan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Berita lain terkait kasus pencurian
(Surya.co.id/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hendak Urus Perceraian di Lamongan, Emak-emak Asal Gresik Ini Malah Kabur Bawa Motor
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.