2 Youtuber Ini Diciduk Polisi, Sebar Hoaks Rumah-rumah Korban Kebakaran Kilang Balongan Dimaling
Polres Indramayu berhasil menciduk 2 Youtuber yang menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polres Indramayu berhasil menciduk 2 Youtuber yang menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Dua Youtuber itu adalah laki-laki berinisial SH (32) warga Kecamatan Gantar dan perempuan berinisial BS (19) warga Kecamatan Sukra.
SH dan BS harus rela berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat menyebarkan hoaks pencurian di rumah warga korban kebakaran kilang minyak pertamina di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Kosim Menderita Luka Bakar Hingga 70 Persen, Terkena Kobaran Api Kebakaran di Kilang Balongan
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara melalui Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu, Ipda Ardian mengatakan, dalam postingannya, mereka menyebut banyak sepeda motor hingga televisi milik warga dijarah maling karena ditinggal penghuninya.
Padahal, dalam insiden tersebut rumah-rumah warga aman dari aksi pencurian.
Baik petugas maupun warga yang masih bertahan di rumah banyak bersiaga di sejumlah titik mengamankan rumah-rumah warga yang kosong.
"Awalnya kita profiling, kita dapatkan identitas pengunggah awal, setelah itu kita amankan untuk kita bawa ke Polres dan kita mintai keterangan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Rabu (31/3/2021) malam.
Ipda Ardian melanjutkan, penangkapan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang kini menjadi pengungsi akibat bencana tersebut.
Mereka mengaku resah dengan berita bohong yang dibuat pelaku dan melaporkan postingan itu ke polisi.
Baca juga: Warga Terdampak Ledakan Kilang Minyak Balongan Mulai Dapat Bantuan
Dua youtuber itu kemudian diamankan polisi pada Selasa (30/3/2021).
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi gadget, laptop, dan tangkapan layar postingan pelaku.
Atas perbuatannya, dua youtuber itu kini diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
"Dua youtuber ini kita kenakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Unggah Hoaks Pencurian di Rumah Pengungsi Ledakan Pertamina, 2 Youtuber Indramayu Ini Ditangkap
(Tribunjabar.id/Handhika Rahman)
Ikuti perkembangan informasi kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan.