Kasus Prostitusi ABG di Kendari, 11 Remaja Putri Diciduk di Hotel, Paling Tua Berusia 19 Tahun
Polsek Baruga berhasil menangkap 11 ABG yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi, a (06/04/2021).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Baruga berhasil menangkap 11 ABG yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi, a (06/04/2021).
Semua remaja putri itu ditangkap di satu hotel yang sama di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 17.50 wita.
Kini 11 ABG itu digiring ke Polsek Baruga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi lalu mengungkap beberapa fakta mengejutkan di balik detik-detik penggerebekan dan penangkapan 11 remaja perempuan tersebut.
Baca juga: Suami di Kediri Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Ikut Masuk Kamar untuk Nonton Sambil Onani
Polisi menduga belasan gadis belia yang rata-rata berusia di bawah umur itu terkait jaringan prostitusi online MiChat di Kota Kendari.
“Rata-rata umurnya masih belasan tahun dan paling tua usianya itu 19 tahun,” kata Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra, kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (06/04/2021) malam.
Gusti menjelaskan para remaja itu menawarkan jasa prostitusi online kepada konsumennya melalui aplikasi MiChat.
Cari ‘Otak’ Prostitusi Online
Petugas Polsek Baruga sebelumnya mengungkap detik-detik penangkapan 11 cewek belia disalah satu hotel Kendari.
Setelah digerebek, remaja perempuan yang berusia belasan tahun tersebut diamankan di Mapolsek Baruga.
Saat ini, 11 cewek belia itu masih diinterogasi petugas.
Baca juga: Cinta Terlarang Dokter Gadungan dengan Wanita Bersuami, Diajak Ngamar lalu Diperas Jutaan Rupiah
“Jadi anak-anak ini, kami masih interogasi di Polsek Baruga untuk menggali keterangan mereka,” jelas Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra.
Polisi juga meminta keterangan mereka untuk melakukan penyelidikan selanjutnya.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti sehingga kita sama-sama dapat mengungkap otak di balik praktik prostitusi online ini. Nanti kalau sudah jelas informasinya baru kami gelar rilis,” ujar Gusti.
Berawal Laporan Masyarakat
Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra, mengatakan, pengungkapan kasus dugaan prostitusi online via aplikasi MiChat disalah satu hotel di Kendari bermula dari informasi masyarakat.
Masyarakat sekitar mencurigai aktivitas para gadis belia tersebut disalah satu hotel di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Masyarakat mensinyalir aktivitas jaringan prostitusi online via aplikasi MiChat di hotel tersebut.
Baca juga: Prostitusi Bertarif Fantastis di Mataram, Sekali Kencan Rp 3,5 Juta, Kerap Dibayar Pakai Dolar AS
Berbekal informasi tersebut, petugas dari Polsek Baruga melakukan penyelidikan di hotel tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Polisi melakukan penggerebekan.
Alhasil, petugas mengamankan 11 remaja dari hotel di Kendari tersebut yang diduga terkait jaringan prostitusi online via aplikasi MiChat.
Penggerebekan dilakukan petugas dari Polsek Baruga sekitar pukul 17.50 wita.
“Hotel ini dicurigai masyarakat sekitar adanya jaringan prostitusi. Kemudian berbekal informasi itu, Polisi langsung menyelidiki TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ujar Gusti.
Artikel ini telah tayang di Tribunsultra.com dengan judul Detik-detik 11 Cewek Prostitusi Online MiChat Kendari Diciduk di Hotel, Fakta Mengejutkan Terungkap
(Tribunsultra.com/Husni Husein)