Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Bisa Gandakan Uang, 2 Pria Ajak Korban Ritual di Makam, Beri Kantong Isi Daun dan Bambu

Ngaku bisa gandakan uang, dua orang pria lakukan penipuan. Korbannya diajak ke sebuah makam untuk mengadakan ritual.

Editor: Miftah
zoom-in Ngaku Bisa Gandakan Uang, 2 Pria Ajak Korban Ritual di Makam, Beri Kantong Isi Daun dan Bambu
Today Online
Ilustrasi penangkapan pelaku- Ngaku bisa gandakan uang, dua orang pria lakukan penipuan. Korbannya diajak ke sebuah makam untuk mengadakan ritual. 

"Sesampainya di tempat tersebut Nur Rahmat menghubungi kawannya bernama Ote untuk menuju ke tempat ritual.

Selanjutnya korban diajak di bawah pohon bambu dekat makam dan Nur Rahmat menunggu di depan makam, kemudian Ote melakukan ritual," ucap Agus.

Saat ritual, korban diminta untuk memasukkan uang dan sebuah Iphone 7 plus warna rose gold ke dalam kantong kain warna hitam.

Korban dijanjikan uang tersebut bakal berlipat ganda menjadi Rp 15 miliar.

"Karena korban merasa yakin dan percaya akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama tiga menit," kata Agus.

Setelah korban membuka mata, kedua pelaku sudah tidak ada di tempat. Karena korban curiga selanjutnya korban membuka kantong kain warna hitam, ternyata berisi daun dan kulit bambu.

Sementara uang dan Iphone miliknya telah raib.

Berita Rekomendasi

"Jadi Nur Rahmat dan Ote itu hanyalah nama samaran untuk mengelabui korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya dia melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu," kata Agus.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya Selasa, (06/04/2021), sekira pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro, dua pelaku behasil ditangkap di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah telepon pintar, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 2.850.000.

"Kami juga mengamankan dua buah sisa dupa yang dibuat ritual, kemudian dua peniti, dan kain warna hitam," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Berita kasus penipuan.

(Tribun Jateng/Rifqi Gozali)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kantong Hitam Dibuka Ternyata Berisi Daun & Kayu Bambu

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas