Tiga Cowok Cabuli Gadis 7 Tahun di Majalengka, Berawal Dari Kenalan di Medsos
Tiga pemuda asal Cirebon tersebut berinisial G (19), IK (18), dan RM (18) yang berasal dari Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Editor: Hendra Gunawan
Sementara, pelaku berinisial IK saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Baca juga: Oknum Sulinggih Kini Ditahan di Rutan Polda Bali Meski Bantah Lakukan Pencabulan di Tempat Suci
Adapun, pelaku G ditangkap saat berada di Jalan Antapani, Gang Sukarasa, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis (1/4/2021).
RM ditangkap sehari setelahnya di kediamannya di Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
"Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kenalan di WhatsApp, Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Jadi Korban Cabul 3 Pemuda, 2 Pelaku Ditangkap