Prostitusi di Apartemen Bogor, Mucikarinya Gadis 17 Tahun, Terbongkar Berawal Kecurigaan Warga
Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online di sebuah Apartemen di Bogor, Jawa Barat.
Editor: Endra Kurniawan
gannett-cdn.com
Ilustrasi kasus prostitusi di apartemen di Bogor yang dikendalikan oleh seorang gadis berumur 17 tahun.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kisah Gadis 17 Tahun Jadi Mamih Penyedia PSK Muda untuk Kencan di Ranjang, Tarifnya Rp 700 Ribu
(Tribunnewsbogor.com/Damanhuri)
Berita lainnya terkait kasus prostitusi.
BERITA REKOMENDASI