Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Ditangkap, PPNI Dorong Proses Hukum Agar Pelaku Dihukum Setimpal

DPP PPNI mendorong proses hukum agar pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya mendapat hukuman yang setimpal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Ditangkap, PPNI Dorong Proses Hukum Agar Pelaku Dihukum Setimpal
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI RAMADHAN
JT ditemui saat press release di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021). DPP PPNI mendorong proses hukum agar pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya mendapat hukuman yang setimpal. 

Pria yang menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, telah diamankan polisi, Jumat (16/4/2021).

JT mengaku, awalnya mendengar anaknya menangis saat pulang dari RS Siloam.

Ia yang emosi, kemudian mendatangi perawat CRS di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.

"Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," ujarnya Sabtu (17/4/2021), seperti diberitakan TribunSumsel.com.

JT mengaku emosi karena harus bolak balik menjenguk anaknya di RS tersebut.

"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya."

"Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," jelasnya.

Baca juga: FAKTA Pria Aniaya Perawat RS Siloam Palembang, Korban Alami Trauma hingga Pelaku Diamankan Polisi

Baca juga: Pria Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditangkap, Ini yang Dilakukannya Sebelum Dijemput Polisi

Pria berinisial JT (topi putih) yang menganiaya perawat RS Siloam berinisial CRS berhasil diamankan polisi, Jumat (16/4/2021) malam.
Pria berinisial JT (topi putih) yang menganiaya perawat RS Siloam berinisial CRS berhasil diamankan polisi, Jumat (16/4/2021) malam. (Tribun Sumsel/ Pahmi)
Berita Rekomendasi

Pria tersebut lalu minta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," ungkap JT.

JT dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan terhadap handphone milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.

Baca juga: Viral Perawat Dianiayai Keluarga Pasien di Rumah Sakit Swasta Palembang, Polisi Ungkap Kronologinya

Baca juga: Benarkah Keluarga Pasien yang Pukul Perawat RS di Palembang Anggota Polisi? Ini Jawaban Polrestabes

Diketahui, JT menduga CRS tidak benar pada saat melepaskan infus di tangan anaknya.

JT menanyakan bagaimana korban melepaskan selang infus di tangan anaknya.

Belum sempat korban menjawab, pelaku langsung memukul muka sebelah kiri korban menggunakan tangannya.

Teman korban yang melihat aksi itu mencoba melerai, namun JT langsung mendekati korban dan kembali memukul muka korban menggunakan tangan kanannya.

(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunSumsel.com/Pahmi Ramadan)

Berita lain terkait Perawat Dianiaya Keluarga Pasien

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas