7 Fakta Penangkapan Muncikari di Cirebon, Baru Jalan Mulai Bulan Lalu Hingga Diancam 6 Tahun Penjara
Tersangka menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus.
Petugas pun mengamankan tersangka yang berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, GMI berperan sebagai muncikari dalam kasus tersebut.
Menurut dia, tersangka menawarkan jasa pijat plus-plus melalui aplikasi berbasis telepon pintar.
"Layanan pijat yang ditawarkan sudah termasuk hal-hal tidak senonoh," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Memiliki 3 Perempuan yang Bisa Dibooking Pria Hidung Belang
GMI mempunyai tiga wanita yang biasa disewa jasanya untuk pijat plus-plus.
Baca juga: Fakta Baru Remaja Putri Dirudapaksa Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Korban Dijual via Michat
Biasa beroperasi di penginapan wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, dan sekitarnya.
2. Jadi Muncikari baru Sebulan
Berdasarkan pengakuannya, aktivitas ini dilakukan satu bulan terakhir.
"Tindakan ini saya lakukan sejak satu bulan lalu," kata GMI saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (20/4/2021).
3. Gunakan Aplikasi MiChat