Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL Kakek Nodai Wanita 30 Kali | Nasib Polisi Berkomentar Negatif soal KRI Nanggala-402

Berikut berita populer regional mulai dari kakek tega setubuhi orang dekatnya hingga 30 kali dan nasib polisi yang berkomentar negatif.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in POPULER REGIONAL Kakek Nodai Wanita 30 Kali | Nasib Polisi Berkomentar Negatif soal KRI Nanggala-402
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi kakek tega nodai orang dekatnya hingga 30 kali dan korbannya kini tengah hamil 6 bulan. 

Ditunggu beberapa hari, tidak ada warga yang mengakui sebagai pemilik uang tersebut.

Sampai akhirnya ada warga yang mendatangi Polres Wonogiri, mengaku sebagai sang pemilik uang.

Pemiliknya bernama Nunik Pujiyati, warga Pengkol RT 002 RW 002, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan / Kabupaten Wonogiri.

Paur Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono mengatakan, pemilik sudah mendatangi Mapolres Wonogiri, Senin (26/4/2021).

"Hari ini, Senin, datang ke Polres mengambil uangnya," kata Iwan kepada TribunSolo.com.

Baca selengkapnya.

5. Belum Nikah di Umur 40 Tahun, Polisi yang Komentar Negatif KRI Nanggala-402 Diperiksa Kejiwaannya

Berita Rekomendasi

Oknum anggota polisi, Aipda Fajar Indriawan ditangkap lantaran berkomentar negatif soal insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Aipda Fajar merupakan anggota dari jajaran Polsek Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penangkapan Aipda Fajar dibenarkan oleh Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Ia menjelaskan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Sudah diamankan tadi malam, mengunggahnya itu baru kemarin. Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim siber dan propam," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/4/2021).

Pihaknya juga turut mengobservasi status mental yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Sebab, ada indikasi bahwa anggota polisi itu tengah mengalami depresi.

"Kemungkinan ya. Karena sampai umur sekian masih belum nikah yang bersangkutan, dia kelahiran tahun 80," ungkapnya.

Slamet mengungkapkan, jajarannya akan memberi sanksi tegas bagi oknum polisi tersebut.

Bahkan yang bersangkutan bisa disangkakan pasal dalam UU ITE karena perilaku bermedosnya membahayakan hubungan antara dua institusi.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Berita lain terkait berita populer hari ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas