Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Zuhry Keberatan Tanahnya Dihargai Rp 140 Ribu

Zuhry, warga Desa Laoiteng, Sayung, Demak, masih mempertahankan tanahnya karena dihargai murah, sementara ada tanah yang dihargai tinggi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: cecep burdansyah
zoom-in Zuhry Keberatan Tanahnya Dihargai Rp 140 Ribu
Tribun Jateng
Proyek Tol Semarang Demak 2020 

Humas Lembaga Perlindungan Hukum (LBH) Bulan Bintang Jawa Tengah, Salsabila Sofi SH menilai, prosedur pembebasan lahan sudah diatur dalam UU.

Terjadi perbedaan harga antara pemilik lahan dan pemerintah atau tim appraisal itu hal wajar. Menjadi tidak wajar jika perbedaan ini tidak ada titik temu.

"Tentu saja demi kepentingan Nasional maka konflik ini harus segera diselesaikan," kata Sofi sapaan akrab Salsabila Sofi SH.

Jika terjadi beda pendapat, dikembalikan kepada UU yang berlaku. Yaitu Pasal 123 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 10 huruf b UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal itu berbunyi: Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan: jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api.

Juga mengacu pada Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (5) UU 2/2012 mengatur bahwa musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dilaksanakan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah bersama dengan penilai dengan para pihak yang berhak.

Namun, berdasarkan Pasal 37 UU 2/2012 yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja, musyawarah tersebut dilakukan oleh lembaga pertanahan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dijelaskannya, Prosedur dari pembebasan Lahan yang benar secara hukum harus mengacu pada UU No 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. (tim)

Baca juga: Proyek Tol Semarang-Demak: Abdul Untung, Sukarman Buntung

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas