Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zuhry Keberatan Tanahnya Dihargai Rp 140 Ribu

Zuhry, warga Desa Laoiteng, Sayung, Demak, masih mempertahankan tanahnya karena dihargai murah, sementara ada tanah yang dihargai tinggi.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Zuhry Keberatan Tanahnya Dihargai Rp 140 Ribu
Tribun Jateng
Proyek Tol Semarang Demak 2020 

"Rencananya uang dari hasil penjualan proyek tol Semarang-Demak ini akan saya gunakan untuk membeli tanah lagi di lokasi lain. Sedagkan untuk kebutuhan sehari-hari saya cukup dari usaha yang saya miliki," imbuhnya.

Humas Lembaga Perlindungan Hukum (LBH) Bulan Bintang Jawa Tengah, Salsabila Sofi SH menilai, prosedur pembebasan lahan sudah diatur dalam UU.

Terjadi perbedaan harga antara pemilik lahan dan pemerintah atau tim appraisal itu hal wajar. Menjadi tidak wajar jika perbedaan ini tidak ada titik temu.

"Tentu saja demi kepentingan Nasional maka konflik ini harus segera diselesaikan," kata Sofi sapaan akrab Salsabila Sofi SH.

Jika terjadi beda pendapat, dikembalikan kepada UU yang berlaku. Yaitu Pasal 123 angka 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 10 huruf b UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal itu berbunyi: Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan: jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api.

Juga mengacu pada Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (5) UU 2/2012 mengatur bahwa musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dilaksanakan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah bersama dengan penilai dengan para pihak yang berhak.

Berita Rekomendasi

Namun, berdasarkan Pasal 37 UU 2/2012 yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja, musyawarah tersebut dilakukan oleh lembaga pertanahan.

Dijelaskannya, Prosedur dari pembebasan Lahan yang benar secara hukum harus mengacu pada UU No 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. (tim)

Baca juga: Proyek Tol Semarang-Demak: Abdul Untung, Sukarman Buntung

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas