Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Pemprov DKI Jadi Bandar Sabu, Ternyata Sudah 1 Tahun Bolos Kerja, Pelaku Ditangkap di Aceh

Pihak kepolisian berhasil menangkap oknum PNS Pemprov DKI yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai bandar sabu.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in PNS Pemprov DKI Jadi Bandar Sabu, Ternyata Sudah 1 Tahun Bolos Kerja, Pelaku Ditangkap di Aceh
Serambinews.com/Istimewa
Oknum PNS HH (37) yang berdinas di Dishub DKI Jakarta ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Senin (26/4/2021). 

Dari penangkapan kedua tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 5,30 gram.

Lalu dua handphone, satu kaca pirex, satu pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.

Kemudian, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik bening, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio BL 3357 JQ.

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum PNS Dishub Jarang Masuk Kerja, Absennya Setahun dan Oknum PNS 'Kerja Sampingan' Jual Sabu-sabu , Ditangkap di Lam Ara Banda Aceh

(TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)(SerambiNews.com/ Misran Asri)

Berita lainnya terkait kasus pengedar narkoba.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas