Ibu Curiga Temukan Rp 1 Juta di Dompet Anak Gadisnya, Ternyata Jadi PSK, Sudah Layani 40 Pria
Kasus bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Yogyakarta berhasil dibongkar.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Yogyakarta berhasil dibongkar.
Diketahui dua pelaku berhasil berhasil diamankan dari kasus ini.
Keduanya adalah lelaki berinisial MO (30) asal Grobogan, Jawa Tengah mengajak teman perempuannya berinisial AI (18) warga Candiko Rimbo, Jambi
Sedangkan korbannya bernama Mawar (bukan sebenarnya) yang masih berumur 14 tahun yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).
MO dan AI tega menjual Mawar melalui media sosial Facebook.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, MO dan AI kini harus mendekam di balik jeruji penjara, setelah dipancing dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya oleh jajaran Unit Reakrim Polsek Gondokusuman.
Baca juga: Polda Ungkap Jaringan Prostitusi Online Anak Di Bawah Umur Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Kapolsek Gondokusuman, AKP Surahman menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus ini.
Ia mengatakan, pada tanggal 30 April ibu korban bernama TW, warga Kecamatan Gondokusuman mendatangi Polsek Gondokusuman untuk melapor jika Mawar tidak pulang selama satu malam.
Saat itu, ibu korban menyampaikan kepada petugas kepolisian adanya perubahan sikap pada anaknya.
Perubahan sikap itu dimulai sejak Februari 2021 yakni sang anak dinilai sering melamun, sering keluar rumah dan pulangnya larut malam.
Tak hanya itu, dari penuturannya, Kapolsek mengatakan perubahan paling besar yakni korban mulai menjauh dari ibunya, dan cenderung menunjukan sikap temperamen ketika ibunya menanyakan sesuatu kepada korban.
"Yang semakin membuat ibunya curiga, dari dompet korban ini ditemui ada uang Rp 1 juta. Sementara orang tua merasa hanya memberikan uang jajan Rp 10 ribu rupiah kepada anaknya," katanya, saat jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Prostitusi Online di Majalengka, Wanita Jual Adik Kandung Berusia 14 Tahun Kepada Pria Hidung Belang
Ia menambahkan, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditengarai bahwa korban mengalami eksploitasi seksual.
"Jajaran reskrim mendapat informasi bahwa memang benar korban dijual untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.