Ibu Curiga Temukan Rp 1 Juta di Dompet Anak Gadisnya, Ternyata Jadi PSK, Sudah Layani 40 Pria
Kasus bisnis prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Yogyakarta berhasil dibongkar.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Pelaku prostitusi online saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Gondokusuman, Kamis (6/5/2021)
Keduanya kini dijerat pasal 76i jo pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200 juta
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Grobogan Lakoni Bisnis Prostitusi Online di Kota Yogyakarta, Jual Bocah ke Hidung Belang
(TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Berita lainnya seputar kasus prostitusi online.
Berita Rekomendasi