Nasib Dosen di Jember yang Lecehkan Keponakan Modus Terapi Payudara, Ditahan & Terancam Bui 15 Tahun
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus pelecehan anak di bawah umur yang melibatkan dosen perguruan tinggi negeri di Jember.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus pelecehan anak di bawah umur yang melibatkan dosen perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kini Unit PPA Satreskrim Polres Jember telah menahan pria berinisial RH tersebut.
Kepolisian juga telah menetapkan RH sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap keponakan sendiri.
Penahanan dosen dilakukan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan pada Rabu (5/5/2021) malam.
"Penyidik Satreskrim telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Jember dalam kasus dugaan pelecehan," kata Waka Polres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika dalam rilis di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).
"Penyidik telah menetapkan dia sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan tersangka kemarin, selanjutnya dilakukan penahanan," sambung dia.
Baca juga: Pintu Terbuka saat Mandi, Gadis Tunawicara Didekap dan Dilecehkan Tetangga, Dipergoki Kakak Korban
Penyidik menjerat RH memakai Pasal 82 ayat 1 dan 2, junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Karena pelaku ini wali dari korban dan tinggal satu rumah, sehingga ada ancaman tambahan sepertiga yakni lima tahun penjara," imbuh dia.
Kadek Ary menambahkan, pelecehan itu memakai cara merayu korban untuk diobati.
Tersangka RH beralasan keponakannya sakit sehingga harus diterapi.
Terapi yang dimaksudnya adalah terapi kanker payudara.
Baca juga: Bocah di Klaten Dilecehkan Ayah Tiri dan 2 Pria Dewasa, Terbongkar saat Korban Mengadu ke Ibu
"Modusnya terapi penyakit tertentu, namun kenyataannya melakukan tindakan pelecehan. Sementara korban tidak sakit itu," imbuhnya.
Perbuatan pelecehan dilakukan tersangka sebanyak dua kali.