Hina Polisi di Medsos soal Larangan Mudik, Pemuda asal Majalengka Ini Langsung Diciduk
Petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Majalengka mengamankan seorang pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat,
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA – Petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Majalengka mengamankan seorang pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (11/5/2021).
Pemuda tersebut menghina polisi melalui unggahan media sosial.
Pelaku menghina polisi melalui akun Facebook miliknya, dengan kata-kata yang tidak pantas.
Unggahan itulah yang membuat AS (24) harus berurusan dengan polisi.
Baca juga: 4.123 Pemudik Positif, Bamsoet: Peringatan Potensi Lonjakan Kasus Aktif Covid-19 Bakal Tinggi
Unggahan pelaku terdeteksi oleh polisi melalui patroli siber Polres Majalengka yang kemudian langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya di Blok Selasa Rt 003/005, Desa Loji Kobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku kesal karena merasa sulit untuk mudik akibat adanya pos penyekatan larangan mudik.
Baca juga: Dirjen Budi Berharap Tim Gabungan Penjaga Posko Bekerja Maksimal Melakukan Penyekatan Bagi Pemudik
Terlapor sendiri, kata dia, bekerja sebagai buruh di Cikarang dan nekat mudik, lantaran dua tahun tidak pulang kampung.
Alasan terlapor memposting narasi yang menghina Polri karena jengkel merasa sulit mudik akibat adanya pos penyekatan larangan mudik tersebut.
"Saat ini terlapor menyesal dan telah meminta maaf atas perbuatannya karena emosi sesaat dan yang bersangkutan telah menghapus postingannya," ujar AKP Siswo saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021)
Selanjutnya, menurut AKP Siswo, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka.
Untuk memastikan, apakah yang bersangkutan membawa virus dari tempat perantauannya di Cikarang.
"Saat ini yang bersangkutan dilakukan isolasi mandiri beserta keluarganya untuk mencegah penyebaran Covid-19, jika yang bersangkutan terpapar hingga lebih meluas," ucapnya.
Kasus Lain