Kabar Terbaru Remaja Tabrak Polisi di Klaten, Jadi Tersangka dan Tidak Ditahan, Ini Proses Hukumnya
Pihak kepolisian terus melakukan pendalam terkait kasus pengendara mobil yang tabrak polisi di depan pos polisi Prambanan, Kabupaten Klaten.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalam terkait kasus pengendara mobil yang tabrak petugas di depan pos polisi Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kini remaja berusia 16 tahun, AAD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun Polres Klaten tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, selain ditilang tidak memiliki SIM, juga dikenai pasal 212 karena melawan petugas dan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Terkait statusnya yang masih di bawah umur, kepolisian akan menerapkan proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana, Red).
Baca juga: SOSOK AADY, Pengemudi VW Kuning yang Tabrak Polisi: Masih di Bawah Umur dan Anak Pengusaha Sukses
"Statusnya sudah tersangka, tetapi tidak ditahan," ujarnya, kepada Tribunjogja.com, Senin (10/5/2021) sore.
Ia menjelaskan, untuk anak di bawah umur, hanya bisa ditahan jika menghadapi ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.
"Anak di bawah umur yang bisa ditahan adalah berusia 14 tahun. AAD sudah 16 tahun dan bisa ditahan, tetapi ancaman pidananya di bawah tujuh tahun," imbuhnya.
Ia menambahkan, Polres Klaten telah melakukan pemeriksaan tes urine kepada AAD dengan hasil negatif narkoba.
"Ia nekat menerobos hingga menyerempet petugas karena panik tidak punya SIM.
AAD sudah kami periksa dan negatif narkoba. Di dalam mobil juga tidak ada narkoba," paparnya.
Andriyansyah melanjutkan, pengemudi mobil VW kuning yang viral di media sosial tersebut diketahui baru satu tahun bisa menyetir.
"AAD belum punya SIM sehingga kami beri tindakan berupa tilang dan mobil dibawa di Mapolres Klaten," katanya.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, membenarkan, karena berstatus masih di bawah umur, AAD akan dikenai proses diversi dan tidak ditahan.
Baca juga: Viral Video Pelajar SMA Pengemudi VW Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Prambanan, Pelaku Mengaku Panik