Kawal Pemudik Lewat Jalur Tikus dan Pasang Tarif Tinggi, Dua Warga Lumajang Diringkus Polisi
Tawarkan jasa pengawalan mudik lewat jalur tikus dan patok harga tinggi, dua warga di Lumajang ditangkap polisi.
Editor: Theresia Felisiani
Diduga dua orang pria itu akan membantu kendaraan lolos dari pos penyekatan.
Saat diinterogasi, mereka pun mengakui perbuatannya.
Bahkan, AK dan JM juga mengatakan sudah berkali-kali mengantarkan pengendara mobil yang diperintah balik kanan oleh petugas.
Dijelaskan Shinta, aksi kedua orang itu tergolong pungli.
Pasalnya, dari jasanya mereka mematok tarif Rp 50-100 ribu kepada para pemudik.
Bahkan, saat diamankan dari keduanya terkumpul barang bukti uang tunai sebesar Rp 861 ribu.
"Akhirnya dengan terpaksa mereka kami gelandeng ke Polres Lumajang," ujarnya.
Baca juga: Ulah Pengendara yang Diputar Balik di Bogor: Mengaku Tetangga Bupati dan Asisten Pejabat
Saat diperiksa di Polres Lumajang, AK dan AM diberi pengertian petugas.
Setelah dilakukan pembinaan mereka akhirnya menyesali perbuatannya yang bisa memicu risiko penularan Covid-19 semakin menyebar luas.
"Mereka meminta maaf kepada seluruh petugas dan masyarakat Lumajang atas perbuatannya. Dan mereka juga berjanji jika melakukan pungli lagi akan siap diproses hukum," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Warga Lumajang Ditangkap Polisi, Ketahuan Kawal Pemudik Lewat Jalan Tikus dan Mematok Tarif,