Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Ritual Mandi untuk Hilangkan Aura Negatif, Dukun Cabuli Satu Keluarga, Pelaku: Saya Khilaf

Satu keluarga di Bandar Lampung terkena tipu daya seorang dukun cabul, W (61) bermodus ritual mandi.

Editor: Sanusi
zoom-in Modus Ritual Mandi untuk Hilangkan Aura Negatif, Dukun Cabuli Satu Keluarga, Pelaku: Saya Khilaf
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi : Satu keluarga di Bandar Lampung terkena tipu daya seorang dukun cabul, W (61) bermodus ritual mandi. Ritual mandi tersebut dilakukan agar korban-korbannya tidak lagi kerasukan dan menghilangkan aura negatif. 

"Mereka (korban) datang ke rumah saya minta bersihin karena sering kerasukan," kata W di Mapolsek Telukbetung Selatan, Senin (17/5/2021).

Mendapati permintaan tersebut, W akhirnya datang ke rumah korban.

Satu per satu anggota keluarga korban, termasuk anak di bawah umur, dimandikan oleh W.

W berdalih ritual mandi tersebut untuk menghilangkan aura negatif di tubuh para korbannya.

"Karena anaknya ini sering kesurupan, ibunya juga sering," kata W.

Baca juga: Istri Kerja di Kalimantan Pria Ini Malah Apeli Janda, Warga Sudah Muak Hingga Mau Mengusir Mereka

Kendati demikian, W mengaku mengambil kesempatan dalam pelaksanaan ritual mandi tersebut.

"Kalau perbuatan terhadap ibu dan anaknya saya akui karena khilaf," ujar W.

BERITA TERKAIT

W juga mengaku menyukai korban lain yang disebut sebagai janda karena kemolekan tubuhnya.

Bahkan W tanpa ragu meminta untuk berhubungan badan dengan korban.

"Saya yang minta, dia kasih. Saya memang berniat nikahin dia," tutur W.

Baca juga: Bertambah 2, Kini Ada 14 Posko Swab Antigen bagi Pemudik Hendak ke Jabodetabek

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W.

Pihaknya menduga ada korban lain yang dilakukan tersangka W.

"Dugaan ada. Karena itu, kami harap masyarakat yang merasa menjadi korban segera lapor ke kami," kata Hari.

Tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana cabul anak di bawah umur, pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana paling singkat 5 tahun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas