Oknum PNS Mengaku Menyesal setelah Lecehkan Bocah 10 Tahun: Saya Siap Bertanggung Jawab
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sang Putu S (37) tega melecehkan bocah 10 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Sang Putu S (37) tega melecehkan bocah 10 tahun.
Ia mengaku menyesal dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatan bejat yang telah ia lakukan.
Diketahui Sang Putu S merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Bali.
Sang Putu S (37) tertunduk lesu saat digiring dari ruang tahanan menuju lobi Kantor Satreskrim Polres Klungkung, Bali, Selasa 18 Mei 2021.
Tangannya telah terborgol, dan pakaian tahanan berwarna oranye sudah melekat di tubuhnya.
Pria berkaca mata itu terdengar terbata-bata saat ditanya perihal kelakuan bejatnya.
Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesal, saya siap bertanggung jawab dengan apa yang saya perbuat," ungkap Sang Putu, Selasa 18 Mei 2021.
Baca juga: Rudapaksa Keponakan, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa, Korban Teriak saat Pelaku di Kamar Mandi
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, dugaan pelecehan anak di bawah umur ini dilakukan SPS sejak Desember 2020.
Terakhir kejadian itu dilakukan Maret 2021.
Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat kos korban di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali.
Tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) undang-undang lexspesialis UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” ungkap AKP Ario Seno Wimoko.
Saat Bekerja sebagai ASN, Pelaku Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Tidak Berlaku Menyimpang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.