Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Polisi yang Dimaki Penumpang Mobil, Briptu Febio: Keluarga Saya Awalnya Tidak Terima

Penumpang mobil memaki petugas karena tak terima diminta putar balik di pos penyekatan perbatasan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pengakuan Polisi yang Dimaki Penumpang Mobil, Briptu Febio: Keluarga Saya Awalnya Tidak Terima
Tribun Jabar
Briptu Febio Marcelino (kiri) yang dimaki-maki pria dan wanita di Pos Penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia menerima permintaan maaf kedua pelaku. 

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif memuji sikap Briptu Febio.

Menurutnya, sebagai anggota polisi, di situasi seperti itulah kesabaran akan diuji.

"Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut.

"Di sinilah kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan di sinilah kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," ujar AKBP M Lukman Syarif.

Lebih lanjut Lukman mengatakan, Briptu Febio ternyata telah memaafkan pelaku.

Dua penumpang yang memaki itu, Hesti dan Raminto, juga telah meminta maaf kepada Briptu Febio.

"Dengan itikad baiknya ibu Hesti meminta maaf kepada Briptu Febio dan kepolisian negara RI," kata Lukman Syarif.

BERITA REKOMENDASI

Pada Minggu (16/5/2021), Raminto dan Hesti memang telah datang langsung ke Polres Sukabumi.

Kedua orang yang merupakan warga Bekasi Selatan itu datang untuk meminta maaf.

"Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H. Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," kata M Lukman Syarif.

Kedatangan Raminto dan Hesti ternyata atas kesadaran mereka berdua sendiri.

Menurut Lukman Syarif, apa yang dilakukan mereka berdua sebenarnya telah masuk ke dalam unsur melawan hukum.


Adapun unsur melawan hukum yang dilakukan mereka berdua yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang. Lalu, pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Baca juga: Aksi Pencurian di Masjid Terekam CCTV, Pelaku Gondol Tas Jamaah, Videonya Viral di Medsos

Kronologi Kejadian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas