Fakta-fakta Pria Bunuh Mertua dan Kakak Ipar Secara Sadis, Sakit Hati Permintaan Maaf Tak Diterima
Tersangka pembunuhan sadis dua wanita di Desa Bangunsari, Kecamatan Pegeruyung, Kabupaten Kendal akhirnya ditangkap.
Editor: Endra Kurniawan
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan.
Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.
Baca juga: Tak Dapat Sabu dan Kesal Dituduh Cepu, Pria Ini Nekat Bunuh Tetangganya: Saya Ngaku Salah
"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah."
"Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan sepeda motor ponakan tersangka."
"Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Ari Bunuh Mertua dan Kakak Ipar setelah Gadaikan Motor Ponakan di Kendal, Mayat Diseret ke Toilet
(Tribun-Pantura.com/Saiful Masum)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.