Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pria Bunuh Mertua dan Kakak Ipar Secara Sadis, Sakit Hati Permintaan Maaf Tak Diterima

Tersangka pembunuhan sadis dua wanita di Desa Bangunsari, Kecamatan Pegeruyung, Kabupaten Kendal akhirnya ditangkap.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta-fakta Pria Bunuh Mertua dan Kakak Ipar Secara Sadis, Sakit Hati Permintaan Maaf Tak Diterima
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Tersangka pembunuhan dua wanita di Pageruyung Kendal, Ari Rismawan (30) menjalani gelar perkara di Polres Kendal, Senin (17/5/2021). 

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan.

Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.

Baca juga: Tak Dapat Sabu dan Kesal Dituduh Cepu, Pria Ini Nekat Bunuh Tetangganya: Saya Ngaku Salah

"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah."

"Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan sepeda motor ponakan tersangka."

"Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Ari Bunuh Mertua dan Kakak Ipar setelah Gadaikan Motor Ponakan di Kendal, Mayat Diseret ke Toilet

Berita Rekomendasi

(Tribun-Pantura.com/Saiful Masum)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas