Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Sejoli yang Berbuat Asusila di Pemandian Cikoromoy: Perbuatan Kami Tidak Patut Dicontoh

Sejoli yang berbuat asusila di Pemandian Cikoromoy meminta maaf. Mereka mengatakan, perbuatannya tidak patut untuk dicontoh.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pengakuan Sejoli yang Berbuat Asusila di Pemandian Cikoromoy: Perbuatan Kami Tidak Patut Dicontoh
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
DS (21) dan RA (18), sepasang muda-mudi yang kedapatan berbuat asusila di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang meminta maaf atas perilaku yang mereka perbuat hingga akhirnya viral 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan aksi dua sejoli yang diduga berbuat asusila di pemandian.

Peristiwa itu terjadi di Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dua sejoli tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).

Keduanya berinisial DS (21) dan RA (18) diamankan di rumahnya masing-masing setelah pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi wajah dari pelaku yang viral di media sosial.

DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.

Baca juga: MUI Pandeglang Minta Bupati Evaluasi Pemandian Cikoromoy Jadi Tempat Tindak Asusila

BERITA TERKAIT

Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.

Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.

"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Video Asusilanya Viral saat Berada di Pemandian Cikoromoy, Berikut Nasib Dua Pasangan Sejoli Ini

Polisi buru pasangan asusila lainnya

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan akan mengusut video mesum lainnya yang sama-sama terjadi di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas