Heboh Video Syur 59 Detik di Kendal, Pemeran Wanita Diduga Ibu Kepala Dusun, Polisi Turun Tangan
Masyarakat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dihebohkan dengan beredarnya video syur 59 detik.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dihebohkan dengan beredarnya video syur 59 detik.
Video tersebut berisi adegan asusila sepasang pria dan wanita.
Diduga pemeran wanita dalam video itu merupakan kepala dusun (kadus) di sebuah desa di Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.
Video itu diduga dibuat oleh pelaku atau pemeran video dalam kondisi telanjang tanpa busana di tempat tidur.
Plt Camat Rowosari, Saefudin mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan itu dari perangkat desa, di mana diduga pemain video mengarah pada salah satu kadus di Desa Bulak.
Hanya saja, aduan tersebut masih bersifat lisan yang bersumber dari aduan-aduan masyarakat.
Saefudin pun belum bisa memastikan langsung apakah benar pemain video itu adalah perangkat desa di wilayahnya.
Baca juga: Lecehkan Bocah Perempuan saat Salat, Pemuda Ini Ternyata Sempat Nonton Video Porno
Ia mengaku tidak memiliki video yang dimaksud dan masih melakukan penelusuran lebih lanjut melalui komunikasi dengan para kepala desa.
"Ini sudah ditangani Reskrim Polres Kendal. Besok Senin ada pemeriksaan klarifikasi kepada dugaan-dugaan yang ada," terangnya saat ditemui di kantor kecamatan, Kamis (20/5/2021).
Terlepas siapa pemeran dalam video syur itu nantinya, Saefudin mengimbau kepada para perangkat pemerintahan dan masyarakat agar lebih hati-hati dalam mengoperasikan gadget.
Dengan tujuan agar tidak menjadi bumerang bagi diri maupun keluarga di sekitarnya.
"Apabila nanti dipastikan pemeran video itu perangkat desa, tentu kita setelah ini akan melakukan pembinaan secara keseluruhan. Untuk sanksi nanti yang berwenang kepala desa yang bersangkutan," ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Bulak, Zainal Alimin mengaku belum mengetahui pasti apakah pemain video syur yang beredar merupakan kadusnya.
Katanya, berdasarkan keterangan informasi yang ada, ditambah beberapa kiriman tangkapan layar video, pemain perempuan dalam video itu sekilas mirip dengan salah satu kadusnya.
Namun, Zainal belum bisa memastikan apakah betul adanya dugaan itu yang harus dibuktikan dengan uji forensik dan klarifikasi langsung oleh pihak kepolisian.
"Saya sendiri tidak punya dokumen (video) yang dimaksud. Untuk memastikan memang harus uji forensik dari kepolisian, apakah benar-benar yang bersangkutan atau rekayasa gambar saja," tuturnya.
Zainal menegaskan, apabila nantinya terbukti perangkat desanya terlibat dalam video syur, sanksi siap dijatuhkan sesuai perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Tersebar Video Syur Diduga Diperankan Bu Kadus di Kendal, Polisi Turun Tangan, Akan Ada Pemanggilan
Sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 tahun 2017 tetang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
"Kalau benar itu perangkat desa, ada sanksinya karena apa yang terjadi tidak pas sesuai kode etik perangkat desa."
"Kemungkinan nanti sanksi administrasi belum tahap pemecatan kecuali nanti ada kaputusan lain yang lebih tinggi."
"Infonya kan kejadian ini berlangsung sudah beberapa tahun terkahir di mana keduanya masih lajang. Kita lihat perkembangannya," jelas Zainal.
Ditanya soal kadusnya yang diduga pemeran video itu, Zainal mengatakan bahwa yang bersangkutan terlihat di kantor terakhir pada Selasa kemarin.
Pihaknya pun berencana melakukan pemanggilan dugaan yang bersangkutan pada pekan depan untuk memintai klarifikasi.
Sementara proses penyelidikan tetap berlangsung dari jajaran kepolisian setempat baik pemeran maupun pelaku penyebaran video.
"Kalau memang yang dimaksud dalam video itu adalah kadus desa saya, dan benar itu orangnya, kemungkinan video itu dibuat setelah dia dilantik menjadi kadus pada 2018."
"Karena sebelumnya video yang sama sempat muncul sekitar 2017 atau 2018," tutupnya.
(TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Heboh Video Syur 59 Detik Skandal Bu Kadus di Rowosari Kendal: Masih Terlihat Masuk Kerja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.