Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Siswa SMK Lecehkan Bocah Perempuan yang Sedang Salat di Masjid, Sempat Nonton Film Dewasa

Seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) nekat melecehkan bocah perempuan berusia 8 tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in KRONOLOGI Siswa SMK Lecehkan Bocah Perempuan yang Sedang Salat di Masjid, Sempat Nonton Film Dewasa
Dok/Polres Pangkalpinang
Seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kecil di Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diringkus polisi. 

Karena pelaku mengetahui bahwa aksi bejatnya terekam kamera CCTV, lantas ia bergegas keluar dari dalam masjid sembari menunjukan jari tangan tanda metal.

Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Paman Lecehkan Keponakan Usia 4 Tahun, Pelaku Tergoda Lihat Korban Mandi

Ancama 15 Tahun Kurungan Penjara

Perbuatannya asusilanya itu menjadi viral setelah videonya diunggah di media sosial.

Setelah melakukan pencarian kurang lebih dua hari, Tim Buru Sergap (Buser) Naga Polres Pangkalpinang, berhasil mengamankannya.

Pelaku berinisial IZ (16) warga Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

IZ ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di daerah Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Kamis (20/5/2021) dini hari.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku ini sedang tidur dan tidak mengetahui kedatangan petugas," ujar Wakpolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan dalam konferensi persnya, Kamis (20/5/2021).

Berita Rekomendasi

"Ketika diinterogasi IZ mengakui bahwa memang telah melakukan perbuatan cabul sesuai yang terekam di CCTV masjid Baitul Makmur," kata Kompol Teguh Setiawan menambahkan.

Wakapolres mengatakan, pelaku yang juga masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Pangkalpinang diduga melakukan aksi pelecehan di masjid karena terpengaruh film porno yang ditontonnya sesaat sebelum melancarkan aksinya.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu lembar baju merek Aix House, satu lembar celana panjang warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih serta satu buah helm warna hitam.

Saat ini pelaku yang masih berada di bawah umur disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan penjara.

Karena tonton film dewasa

Pelaku pencabulan di Masjid Baitul Makmur, Pangkalpinang, IZ (16) mengaku senang menonton video porno. Lantaran sering mengonsumsi pornografi timbul motivasi untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap bocah perempuan itu.

"Saat interogasi, peristiwa itu dimulai saat pelaku menonton video porno. Setelah menonton video tersebut timbul niat dan keinginan pelaku untuk melakukan perbuatannya ini," ucap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas